WartaJombang.com — Dodik Hari Subowo (55) warga Desa Tempuran Kecamatan Sooko Mojokerto keluhkan kinerja Polres Jombang yang dinilai lambang dalam menangani perkara.
Pasalnya, Laporan Dodik Hari Subowo (55) ke Polres Jombang sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai hari ini belum ada kejelasan hasil perkembangan laporanya tersebut.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/136/V/2023/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur Dodik melaporkan Sunyoto warga Dusun Ngerco Desa Pojokrejo Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak atau pemakaian tanah dengan melawan hak, sebagaimana dimaksut dalam pasal 385 KUHP atau pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
“Saya menilai lemah, lambang, kita sudah mempunyai dasar tapi tidak bisa mempunyai kebijakan penyelesaian,” ungkap Dodik Hari Subowo (55) saat ditemui, Kamis (12/10/2023).
Dodik juga mengaku sudah sebanyak tiga kali mendapatkan undangan panggilan untuk dimintai keterangan namun sampai hari ini tidak diberikan informasi perkembangan kasusnya. Ia juga mengaku jika pihak terlapor Sunyoto juga sudah pernah di panggil Polres Jombang manun juga belum ada hasilnya.
“Setelah itu dipanggil atas nama Abah Sunyoto satu kali tapi sampai sekarang belun ada tindakan. Kalau saya sudah, sampai tiga kali, ada undangan itu tapi hasilnya ini tidak diberi,” tambahnya.
Dodik berharap penegak hukum segera bertindak agar apa yang menjadi hak nya segera kembali kepadanya.
“Kita harapanya ya penegak hukum yang bukan hak nya ya di kembalikan haknya. Kalau dia punya dasar ya dasarnya apa, kita kan punya sertifikat tahun 1986,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi berkenaan dengan laporan tersebut pihaknya masih belum merespon. (mar/pras)