WartaJombang.com– Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Surobayan, Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, menjadi sorotan setelah sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami keretakan.
Proyek dengan nama kegiatan Pembangunan Saluran Drainase tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp200 juta yang bersumber dari BK APBD Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tengaran dengan volume pekerjaan yang tercantum mencapai 150 meter.
Berdasarkan nilai anggaran dan volume pekerjaan tersebut, secara matematis anggaran proyek setara dengan sekitar Rp1,33 juta per meter.
Sorotan muncul setelah pantauan tim awak media wartajombang.com pada Selasa, 11 Agustus 2026, menemukan adanya bagian struktur saluran yang sudah terlihat mengalamikeretakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, terlebih proyek tersebut masih tergolong baru dan belum genap satu tahun sejak dikerjakan.
Kerusakan pada bangunan yang masih relatif baru tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait spesifikasi teknis pekerjaan, kualitas material yang digunakan, proses pengerjaan, hingga pengawasan selama proyek berlangsung.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi tersebut, tim awak media wartajombang mencoba menghubungi Kepala Desa Tengaran H. Ach Khusaeri melalui pesan WhatsApp pada 11 Agustus 2026.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut, kepala desa justru mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang berinisial A dengan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan kapasitas A dalam proyek pembangunan drainase tersebut.
Mengapa konfirmasi terkait proyek desa justru diarahkan kepada pihak lain? Apakah A merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan, bagian dari TPK, atau pihak lain yang mengetahui detail proyek?
Pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Upaya konfirmasi tidak berhenti pada 11 Agustus.
Pada 12 Agustus 2026, kami kembali menghubungi Kepala Desa Tengaran H Ach Khusaeri melalui WhatsApp maupun sambungan telepon untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, termasuk penyebab keretakan bangunan dan penggunaan anggaran Rp200 juta.
Namun, hingga berita ini disusun, kepala desa belum memberikan tanggapan.
Kami juga mencoba menghubungi A yang sebelumnya diarahkan oleh kepala desa. Namun, A tidak memberikan respons. Saat nomor tersebut dihubungi melalui sambungan telepon, nomor yang bersangkutan juga tidak aktif.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tengaran maupun pihak yang diarahkan kepala desa mengenai kondisi fisik saluran drainase tersebut.
Nilai anggaran Rp200 juta untuk volume 150 meter menghasilkan angka sekitar Rp1.333.333 per meter.
Angka tersebut tentu tidak dapat dinilai mahal atau murah hanya berdasarkan hitungan sederhana per meter. Sebab, biaya pembangunan drainase dapat dipengaruhi berbagai komponen, seperti dimensi saluran, kedalaman galian, ketebalan dan jenis material, tulangan, pekerjaan persiapan, tenaga kerja, mobilisasi, hingga komponen lain yang tercantum dalam RAB.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah nilai Rp200 juta tersebut sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Selain itu, perlu diketahui apakah volume 150 meter yang tercantum dalam perencanaan benar-benar terealisasi seluruhnya, apakah material yang digunakan sesuai spesifikasi, serta apakah harga satuan dalam RAB memiliki dasar perhitungan yang wajar.
Kerusakan berupa retakan pada saluran drainase yang masih relatif baru juga membutuhkan penjelasan teknis.
Apakah keretakan disebabkan kualitas material? Kesalahan metode pelaksanaan? Kondisi tanah? Beban lingkungan? Atau terdapat faktor lain?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diperoleh melalui pemeriksaan teknis terhadap bangunan dan dokumen pekerjaan.
Publik juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan proyek tersebut apabila ditemukan kerusakan pada masa pemeliharaan.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran publik yang bersumber dari BK APBD Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tengaran Khusaeri dan pihak berinisial A belum memberikan keterangan kepada Tim awak media.
Konfirmasi tetap terbuka untuk diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Persoalan utama dalam proyek ini bukan semata-mata mengenai adanya retakan pada bangunan. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan transparansi mengenai berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan, bagaimana perhitungan anggarannya, apakah pekerjaan sesuai spesifikasi, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Oleh karena itu, transparansi dokumen proyek dan pemeriksaan teknis menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat Desa Tengaran. (dcky)









