Status DPO MSA, DPP Orshid: Fitnah dan Rekayasa Untuk Mengkriminalisasi Shiddiqiyyah

orshid
Ummul Khoironi, Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (tengah), dan Edi Setiawan Organisasi Dhilaal Berkat Rohmat Allah Shiddiqiyyah (kanan) saat meminpin press conference. (wartajombang.com/pras)

TEMBELANG, WartaJombang.com — Ditengah berjalannya proses persidangan perdana Praperadilan Kasus dugaan pencabulan oleh tersangka MSA di Pengadilan Negeri Jombang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) menggelar press release menanggapi kasus yang sedang menerpa Pondok Pesantrenya, Kamis (20/01/2022).

Bertempat di rumah makan Yusro Desa Tembelang Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, DPP Orshid membuka fakta kebenaran yang terjadi atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan MSA merupakan fitnah dan rekayasa untuk mengkriminalisasi Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut dihadiri Ummul Khoironi, Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), dan Edi Setiawan Organisasi Dhilaal Berkat Rohmat Allah Shiddiqiyyah membeberkan Fakta sebenarnya kasus diantaranya sebagai berikut:

  1. Adanya keluarga Nasab Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi yang ingin menggantikan kedudukan sebagai Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah dan memimpin Pondok Pesantren untuk menguasai lahan atau aset milik Ponpes Shiddiqiyyah.
  2. Dilakukanlah rencana yang sudah puluhan tahun dipersiapkan untuk menghancurkan Shiddiqiyyah melalui EY, LL, BLL, ZZ, QM dan TN yang didukung mantan murid Shiddiqiyyah yang saat ini disebut Gerombolan Fitnah.
  3. Rencana tersebut dengan menargetkan hancurnya Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi dan Nyai Shofwatul Ummah dan Mochammad Subchi Azal Tsani beserta keluarganya.
  4. Isu fitnah terhadap Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi sudah disebarkan sejak puluhan tahun agar dapat masuk ke ranah hukum hingga peristiwa jatuhnya Kyai Muchtar di rumah EY hingga dalam kondisi kritis.
  5. Fitnah untuk menghancurkan Nyai Shofwatul Ummah pun juga dilakukan, dari isu keserakahan ingin menguasai lahan pesantren hingga perusahaan yang dijalankan pesantren.
  6. Bahkan Fitnah yang sekarang di ranah hukum, rekayasa dengan menyiapkan wanita – wanita untuk mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh MSA. Setelah diklarifikasi Kyai Muchtar dan ditambah pengakuan MNK bahwa mereka disuruh EY, ZZdan TN hingga di tahun 2019 fitnah tersebut dilaporkan ke Polres Jombang.
  7. Tahun 2019 pihak Polres Jombang melimpahkan berkasnya ke Polda Jawa Timur, dan pihak Polda Jawa Timur yang bekerja mengetahui bahwa ini adalah rekayasa kasus fitnah yang disebabkan adanya konflik internal di Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal ImanShiddigiyyah. Pihak kepolisian tidak mau diadu dengan Pesantren oleh segerombolan orang yang memang mau menghancurkan Shiddigiyyah.
  8. Tetapi beberapa oknum terus mengajukan berkas “data dan bukti buatan” ke Kejaksaan. Kejaksaan bekerja secara profesional sehingga berkas yang diajukan itu sudah ditolak 5x oleh Kejaksaan. Karena itu, kasus ini di tahun 2019 dihentikan yang sudah sewajarnya dari P19 harusnya sudah keluar SP3 karena ketidaklayakan kasus ini untuk diajukan kekejaksaan.
  9. Gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Shiddigiyyah masih terus bergerak untuk memaksakan kasus ini agar bisa dinaikkan ke P21.
  10. Sebab nasib Gus Mochammad Subchi Azal Tsani selama tahun 2019-2021 tidak jelas posisi dan statusnya, maka dilakukanlah Pra-Peradilan untuk kepastian status kasus rekayasa ini.
  11. Gerombolan fitnah yang ingin menghancurkan Shiddigiyyah kemudian menjalin hubungan dengan LSM-LSM, Institusi Pemerintah, Perlindungan Wanita dan lain-lain untuk terus mengupayakan hancurnya Gus Mochammad Subchi Azal Tsani sebagai bagian besar dari rencana penghancuran Shiddigiyyah.
  12. Dan dibalik rekayasa kasus dan penghancuran terhadap Gus Mochammad Subchi Azal Tsani, secara diam-diam mereka sudah menguasai 61 Sertifikat Hak Milik tanah di lahan Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman-Sbiddigiyyab upaya itu dimulai sejak tahun 2000 dengan menggunakan dokumen palsu.
  13. Supaya semua orang paham bahwa apa yang terjadi pada Gus Mochammad Subchi Azal Tsani, Ibu Nyai Shofwatul Ummah dan yang terjadi pada Kyai Mochammad Muchtar Mu’thi, itu Semua adalah upaya kriminalisasi pesantren untuk menghancurkan Pesantren Shiddigiyyah sebagai salah satu benteng pertahanan NKRI dan benteng pertahanan agama Islam.

Dalam acara tersebut, Ummul Khoironi, Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) mengaku dipertemukan dengan salah satu korban. Bahwa salah satu korban tersebut mengaku dikumpulkan oleh EY untuk merekayasa kasus.

“Dan saya sendiri, seperti yang sudah saya sampaikan di tahun sebelumnya dan pada acara do’a bersama di alun – alun Jombang. Saya yang menjadi saksi, bahwa pada waktu itu saya dipertemukan dengan perumpuan yang kini menjadi korban mengakui bahwa dia dikumpulkan oleh EY,” pungkasnya. (pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *