WartaJombang.com — Warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, mengecam penebangan liar terhadap 25 batang pohon Mahoni berukuran besar di sepanjang ruas Jalan Sudimoro menuju Perak. Pohon-pohon tersebut selama ini berfungsi sebagai peneduh jalan dan penyangga tebing.
Warga awalnya mengira aktivitas tersebut merupakan bagian dari program perawatan rutin. Namun, kecurigaan muncul setelah penebangan dilakukan tanpa kantong pengaman atau pemberitahuan resmi, tepatnya saat pemantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026) hingga laporan susulan warga pada Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan sisa tunggul di tempat kejadian, pelaku menumbangkan 25 pohon secara cepat mengenakan pakaian merah. Narasumber setempat menduga kayu hasil tebangan langsung diangkut menggunakan mobil putih milik mantan Kepala Desa Sudimoro berinisial (M), yang juga suami dari Kepala Desa Sudimoro saat ini.
S (65), salah seorang warga, menjelaskan bahwa warga menanam pohon tersebut pada tahun 2008 melalui program penghijauan Muspika Megaluh.
“Pohon ini seharusnya dilestarikan, bukan ditebang seenaknya. Kami mempertanyakan: apakah ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup? Jika tidak, ini jelas penebangan liar. Jika dijual, ke mana perginya uangnya?” ujar S menegaskan.
Penebangan ini tidak hanya merugikan aset daerah dan menghilangkan peneduh alami, tetapi juga meningkatkan suhu udara di sekitar lokasi. Selain itu, sisa tunggul pohon yang tertinggal di bahu jalan mengancam keselamatan pengendara, khususnya pada malam hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengaku belum dapat memastikan status perizinan penebangan tersebut karena sedang menjalankan tugas luar kota.
“Saya sekarang masih rapat di Surabaya. Terkait ada atau tidaknya izin tersebut, besok akan saya cek di kantor,” ujar Kepala DLH saat memberikan konfirmasi melalui sambungan seluler.
Pihak berwenang belum mengeluarkan keterangan resmi maupun mengambil langkah penanganan lanjutan terkait insiden ini. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam pemberitaan. (dcky)









