Penangkapan MSA, Polda Jatim Tetap Profesional Lakukan Penegakan Hukum

penangkapan msa
Waka Polda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

WartaJombang.com — Polda Jatim memastikan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap tersangka dugaan kekerasan seksual melibatkan tersangka berinisial MSA (41) salah satu anak kyai di Jombang Jawa Timur dilakukan secara profesional.

Hingga kini Tim Ditreskrimum Polda Jatim masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap MSA yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan kekerasan seksual oleh Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang gagal menangkap MSA di Ploso Jombang, Minggu (4/7/2022) lalu.

“Sebenarnya gak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional,” ujar Waka Polda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan usai membuka lomba voli di lapangan tenis, Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).

Disinggung terkait kendala yang membuat polisi terkesan lamban, Wakapolda akan menyampaikan dalam waktu dekat, setelah proses tindak lanjut penegakkan hukum terhadap MSA, menunjukkan hasil yang signifikan.

Perlu diketahui, Polda Jatim menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA tersangka dugaan kasus  pencabulan terhadap santrinya. Penetapan DPO dilakukan lantaran, MSA dinilai tidak kooperatif dan selalu mangkir menjalani proses hukum.

“Kami sudah menerbitkan DPO untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (14/1/2022).

Totok menjelaskan,  secara fakta yuridis sejak 4 Januari 2022 berkas perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan pertama pada Jumat (7/ 1/2022) lalu. Namun, MSAT tidak hadir. Melalui kuasa hukumnya, MSAT dinyatakan sakit.

Kemudian meminta penundaan hingga Senin (10/1/2022). “Panggilan kedua 10 Januari 2022 kita layangkan yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.

Untuk ketidakhadiran tersangka, lanjut Totok, sampai saat ini penyidik belum mendapat faktanya. Totok berharap tersangka untuk taat dan koperatif menjalankan kasus karena kasus sudah P21.

“Tinggal kewajiban kita menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses peradilan kedepan,” paparnya

Kasus tersebut bermula saat MSAT dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santrinya NA, pada 29 Oktober 2019. Kemudian pada 12 November 2019 Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Tak lama kemudian pada Januari 2020, Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih penyidikan.

MSAT berusaha melawan penetapan dirinya dengan melakukan upaya gugatan praperadilan di PN Surabaya. Namun gugatan tersebut ditolak. Kemudian MSAT mengajukan gugatan ke PN Jombang namun juga ditolak.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim lalu menetapkan DPO terhadap MSAT karena dinilai tidak kooperatif dan selalu mangkir. (aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *