DPRD Jombang Fasilitasi Hearing Warga Tunggorono dengan Pabrik Seng Fong

pabrik seng fong
Suasana Hearing DPRD Jombang bersama warga Desa Tunggorono dan Pabrik Seng Fong. (wartajombang.com/pras)

WartaJombang.com — Setelah sempat mengelar demo di Depan Pabrik Kayu Seng Fong, Kini puluhan warga Desa Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jombang dalam agenda hearing dengan pihak pabrik Seng Fong, Jum’at (6/10).

Kedatangan puluhan warga Tunggorono tersebut ke DPRD Jombang merupakan menghadiri acara Hearing yang di fasilitasi DPRD Jombang dalam menyelesaikan persoalan dengan Debu Pabrik Kayu Seng Fong.

Bacaan Lainnya

Acara hearing di pimpin langsung Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi beserta Komisi C DPDR Jombang dengan menghadirkan pihak pabrik Seng Fong, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Jombang dan Kapolsek Jombang serta perwakilan warga sebanyak 20 orang.

Perwakilan warga yang langsung di pimpin Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan menyampaikan beberapa tuntutan warga harus segera di penuhi pihak pabrik. Warga juga mengancam jika tidak segera melaksanakan tuntutan, warga siap menutup pabrik Seng Fong.

“Dari beberapa tuntutan kami ini, kami meninta segera dilaksanakan pihak pabrik dalam jangka waktu 7 hari. Jika tidak kita akan menutup pabrik sampai tuntutan warga ini terpenuhi,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi sesuai yang menjadi tuntutan warga. Pihaknya juga mengaku sudah melalukan pengawasan ke pabrik beberapa kali.

“Sesuai dengan tuntutan warga desa Tunggorono, kami sudah mengeluarkan rekomendasi agar dapat dilaksanakan pihak pabrik. Kami juga sudah melalukan pengawasan dengan mendatangi pabrik beberapa kali,” ungkap Ulum.

Sementara itu, pihak Seng Fong yang diwakili 4 orang mengaku siap melaksanakan semua tuntutan warga Desa Tunggorono dalam beberapa hari kedepan. Dan pihaknya siap melakukan perbaikan cerobong asap agar tidak mengeluarkan debu lagi.

“Kami dari pabrik siap melaksanakan tuntutan warga. Dan perlu diketahui kami beberapa hari ini juga sudah melakukan pembersihan debu di atap pabrik dan pasar Tunggorono,” jawabnya.

Sedangkan Ketua DPDR Jombang Mas’ud Zuremi menegaskan jika apa yang menjadi tuntutan warga harus dilaksanakan pabrik. Jika dalam waktu 7 hari pihak pabrik tidak melaksanakan tuntutan, Komisi C DPDR Jombang akan mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara pabrik sampai persoalan selesai.

“Jika dalam 7 hari kedepan mulai hari ini pabrik seng fong tidak melaksanakan tuntutan warga yang telah disepakati kama Komisi C DPRD Jombang akan merekomendasi penutupan sementara operasional pabrik hingga tuntutan terpenuhi,” tegas Mas’ud.

Acara Hearing ditutup dengan penandatangan kesepakatan tuntutan dan berita acara hearing yang di tanda tangani pihak warga dan Pabrik dengan disaksikan DLH Jombang beserta DPRD Jombang. (dan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *