WartaJombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat. Empat pelaku diamankan polisi setelah melakukan aksi pencurian di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada 10 Juni 2026 lalu.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YP (38), WBS (37), AA (32), dan AS (37). Mereka ditangkap petugas di dua lokasi berbeda saat tengah melancarkan aksinya di acara sound horeg dan pertunjukan orkes pada Minggu, 14 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra mengungkapkan, kelompok ini menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka sengaja mengincar keramaian seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, hingga karnaval untuk mencari sasaran.
“Tersangka utama mencari target kendaraan, sementara tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi situasi sekitar. Mereka merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci T dalam hitungan detik,” ujar AKP Magribi Agus Saputra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat milik korban, satu set kunci T, serta satu unit motor yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa komplotan ini sangat meresahkan warga. Para tersangka mengakui telah mencuri motor di 14 lokasi berbeda yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jombang, seperti Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.
“Hingga saat ini, kami telah berhasil mengaitkan sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan bukti yang cukup. Kami terus mendalami lokasi lainnya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri keramaian. Warga diminta memasang kunci pengaman tambahan pada kendaraan dan memarkirkannya di tempat yang terpantau.
“Masyarakat jangan ragu untuk melapor ke polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Segera hubungi hotline 110. Polres Jombang berkomitmen penuh memberantas aksi curanmor demi menciptakan rasa aman bagi warga,” tegasnya.(dcky)











