Polres Jombang Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Usai Ijazah Kubro, Satu Motor Dibakar

Wartajombang.com – Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang. Polisi menangani sedikitnya tiga perkara, mulai dari dugaan pengeroyokan terhadap anak, penyerangan terhadap rombongan pemuda, hingga kekerasan terhadap barang yang berujung pada pembakaran sepeda motor.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menegaskan kepolisian terus menyelidiki dan menindak setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Ardi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait sejumlah kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 15–16 Agustus 2026.

“Penyidik melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus mengungkap peran masing-masing,” kata Magribi.

Rombongan Diduga Dihadang di Plosorejo

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama di muka umum. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi mencatat dua korban dalam perkara tersebut. Mereka berinisial SDNI, perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar, serta MRA, laki-laki berusia 19 tahun yang belum bekerja dan berdomisili di wilayah Kota Kediri.

Polisi juga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat, yakni MRA (16), MGL (15), EAP (18), WVL (20), dan MAD (18). Polisi memasukkan satu orang berinisial AK dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, rombongan yang hendak melihat kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas melintas di Jalan Raya Dusun Plosorejo. Setelah melewati perlintasan rel kereta api sekitar pukul 23.00 WIB, sekelompok pemuda yang tidak dikenal diduga menghadang rombongan tersebut.

Kelompok tersebut kemudian diduga mengeroyok para korban menggunakan tangan kosong maupun alat. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dari lokasi.

Pelajar Tuban Jadi Korban di Kabuh

Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat Utara, tepatnya di kawasan PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama di muka umum.

Korban berinisial BJA, seorang pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sepeda Motor Dibakar di Depan Pabrik Camino

Polisi juga menangani kasus dugaan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum yang berujung pada pembakaran sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama, yakni Jalan Raya Ploso-Babat Utara, kawasan PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.08 WIB.

Korban dalam perkara tersebut berinisial AHD (18), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial ANH (24), warga Kecamatan Ploso, dan RG (20), warga Kecamatan Kabuh.

Polisi menduga kedua tersangka bersama kelompok pemuda melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan pemuda yang baru selesai mengikuti kegiatan Ijazah Kubro dan sedang dalam perjalanan pulang.

Saat keributan berlangsung di depan Pabrik Camino, satu sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam bernomor polisi S-2461-JCC tertinggal di lokasi. Kelompok tersebut kemudian diduga merusak dan membakar sepeda motor tersebut.

Polisi Amankan Batu hingga Rangka Motor Terbakar

Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya lima jaket hoodie, satu celana pendek kain warna hitam bergambar gigi, dua celana jeans panjang warna hitam, dua unit telepon seluler, lima batu kali, satu selang warna cokelat sepanjang sekitar 50 sentimeter, serta satu kaus lengan pendek warna hitam bertuliskan komunitas Gondo Mayet.

Petugas juga mengamankan satu rangka sepeda motor yang hangus terbakar dan satu lembar STNK Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi S-2461-JCC.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor yang berkaitan dengan penyelidikan, yakni Honda Beat merah nomor polisi AG-4825-FO, Honda Beat merah-putih nomor polisi AG-6989-QBF, dan Yamaha Nmax hitam nomor polisi S-3529-WAA.

Korban Disebut Bukan Peserta Resmi

Polisi menyebut para korban dalam rangkaian perkara tersebut bukan peserta resmi kegiatan Ijazah Kubro. Mereka datang secara mandiri dari sejumlah daerah, antara lain Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

Setelah mengikuti kegiatan, sebagian kelompok tersebut pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka terlibat sejumlah keributan dengan warga maupun kelompok pemuda di beberapa titik wilayah Kabupaten Jombang.

Untuk perkara yang melibatkan anak, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara itu, perkara kekerasan dan perusakan barang diproses menggunakan Pasal 308 ayat (1) KUHP serta Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Jombang mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja dalam pergaulan.

Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi Hotline 110 Polres Jombang agar kepolisian dapat segera memberikan respons. (dcky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *