Kewajiban Menyerahkan Ke Kejaksaan, Petugas Polda Jatim Dihadang Massa Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang

petugas polda jatim dihadang
Petugas dari Polda Jatim yang dipimpin AKBP Hendra Eko Trilyulianto Kasubdit Renakta Ditreskrimum saat dihadang pihak keamanan dan massa di depan ponpes Shiddiqiyyah.(foto tangkapan vidio youtube)

PLOSO, WartaJombang.com – Setelah ribuan Santri Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang berkumpul Rabu (12/01). Hari ini Petugas dari Polda Jawa Timur (Jatim) dihadang massa dan petugas keamanan yang masih berjaga di Pondok Pesantren, Kamis (13/01/22).

Terlihat petugas polisi yang dipimpin AKBP Hendra Eko Trilyulianto Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dihadang digerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah oleh petugas keamanan Pondok beserta beberapa santri dan sempat terjadi adu mulut.

Bacaan Lainnya

Karena tidak bisa masuk, Petugas Polisi dari Polda Jatim hanya ingin menyampaikan surat panggilan buat tersangka MSA. Pihaknya juga tidak ingin menganggu Pondok Pesantren cukup hanya di luar Pondok saja.

Kedatangan AKBP Hendra Eko Trilyulianto bersama rombongan ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dikarenakan ada tugas dari Polda Jatim untuk menyampaikan surat panggilan buat tersangka MSA.

“Kami tidak akan mengganggu ketrentaman bapak –  bapak, mohon maaf. Kami mengemban tugas, kami dari Polda ada perintah hanya untuk menyampaikan,” terang AKBP Hendra Eko Trilyulianto Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim kepada petugas keamanan Pondok.

AKBP Hendra mengaku mempunyai kewajiban menyerahkan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSA) ke Kejaksaan. “Kewajiban kami menyerahkan mas Bekhi ke Kejaksaan. Mas Bekhinya kayakya tidak ada, belum ketemu,” terangnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu Juru Bicara (jubir) Ponpes Shiddiqiyyah Joko Herwanto menerangkan jika surat panggilan tersebut untuk menghubungi Pengacara MSA. Pihaknya mengaku jika MSA posisi berada di Pondok dengan posisi sedang sakit.“Diinformasikan tadi bahwa pihak keamanan dari pondok pesantren ini tidak mempunyai kewenangan untuk menerima surat tersebut disarankan menghubungi tim pengacara dari gus Bekhi. Kami sampaikan gus Bekhi ada di Pesantren dalam posisi kurang enak badan,” jelas Joko.(pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *