Kurang dari 24 Jam, Polsek Perak Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Jombang

WartaJombang.com – Unit Reskrim Polsek Perak, Polres Jombang, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M.R.A. (18), Selasa (20/10/2026). Terduga pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).

Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Mushola Al-Ikhlas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Korban, Choiri Liyanto (53), warga Kabupaten Pasuruan, saat itu tengah melakukan perjalanan dari Ponorogo menuju Pasuruan. Sekitar pukul 05.30 WIB, korban berhenti di lokasi untuk beristirahat dan tidur. Sepeda motor Honda Beat warna oranye biru tahun 2014 miliknya diparkir di halaman mushola.

Saat beristirahat, kunci sepeda motor korban berada di bagian dasbor yang ditutupi bungkus rokok. Sementara itu, sejumlah barang berharga, termasuk telepon genggam, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya, disimpan di dalam jok kendaraan.

Ketika terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya.

Korban kemudian mendatangi Balai Desa Glagahan untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar mushola. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki mengenakan jaket atau hoodie biru bertuliskan NEW YORK di bagian belakang membawa sepeda motor korban ke arah selatan, menuju wilayah Perak.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Perak. Kerugian materiil akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Perak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri terduga pelaku. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan M.R.A. di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK dan BPKB, serta satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah ibu terduga pelaku di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu pasang pelat nomor kendaraan dan helm merah merek INK milik korban.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., mengapresiasi langkah personel yang menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama.

Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama ketika beristirahat di tempat umum, area parkir, rest area, maupun tempat ibadah.

Masyarakat diimbau memastikan kendaraan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila tersedia, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.

Kapolres turut mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Jombang menyatakan akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang. (dcky.ykz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *