Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

WartaJombang.com – Polres Jombang mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers. Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk menjalankan aksi pencurian.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku menyasar rumah dan toko saat pemiliknya sedang tidur. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu bangunan, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Modus lainnya, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir untuk mengambil barang berharga di dalam kendaraan. Sementara dalam kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci leter T.

Dari 17 tersangka yang diamankan, tiga orang diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Satu residivis dalam kasus curat terkait dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Adapun dua residivis lainnya terlibat dalam kasus curanmor dengan TKP di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, serta Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka. Barang bukti itu meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi daya, satu unit televisi Hisense berukuran 32 inci, serta satu unit sepeda angin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian, khususnya di rumah, toko, tempat usaha, maupun kendaraan yang diparkir.

Masyarakat disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing. (dcky.yakuza)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *