Belum Berizin Lengkap, Rekrutmen Pabrik Sepatu PT XINCHAI di Kabuh Disorot

WartaJombang.com – Beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja untuk perusahaan sepatu PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut disebut masih dalam proses melengkapi sejumlah dokumen perizinan usaha.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan informasi lowongan pekerjaan yang beredar di tengah masyarakat.

Terlebih, berdasarkan penelusuran aktivis LSM PAGAR Jombang, sejumlah dokumen perizinan perusahaan tersebut belum rampung.

Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mendesak perusahaan agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini,” kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil penelusuran tersebut, Lutfi menyebut PT XINCHAI Indonesia memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Bahkan, beberapa dokumen diklaim sudah diterbitkan, sementara dokumen lainnya masih dalam proses.

“Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit,” ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.

Menurut Lutfi, kondisi perizinan yang belum lengkap tersebut membuat informasi rekrutmen pegawai yang beredar perlu dipertanyakan kebenarannya.

“Karena legalitas PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh ini belum lengkap perizinannya, sehingga tidak masuk akal jika ada rekrutmen pegawai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, PT XINCHAI Indonesia atau PT Xin Kai Footwear telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, dokumen lingkungan perusahaan masih berproses setelah adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK.

“Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai,” paparnya.

Selain dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut masih dalam proses. Hal itu berkaitan dengan pembangunan pabrik yang dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

“Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Lutfi meminta Pemerintah Kabupaten Jombang turut memfasilitasi proses pengurusan perizinan perusahaan. Langkah itu dinilai penting agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi,” paparnya.

Lutfi berharap, setelah seluruh dokumen perizinan bangunan dan operasional terpenuhi, pabrik sepatu tersebut dapat segera beroperasi dan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

“Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait beredarnya flyer lowongan pekerjaan PT XINCHAI Indonesia.

Berdasarkan hasil konfirmasi, proses rekrutmen tenaga kerja dalam flyer tersebut dilakukan oleh PT Siantar yang berperan sebagai perusahaan alih daya atau outsourcing (OS).

Namun, hingga Rabu (4/11/2026), Disnaker Jombang mengaku belum menerima laporan mengenai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara PT Siantar dengan perusahaan baru yang disebut sebagai XINCHAI.

“Ya, terima kasih atas informasinya berkaitan dengan flyer tersebut. Tadi sudah dikonfirmasi oleh teman-teman Disnaker bahwa yang melakukan rekrutmen itu PT Siantar adalah OS. Cuma sampai saat ini juga belum melaporkan terkait kerja sama MoU dari PT Siantar dengan PT yang baru itu,” ujar Isawan.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemeriksaan laporan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut juga belum tercatat beroperasi.

Menyikapi kondisi tersebut, Isawan mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja di Kabupaten Jombang, agar tidak mudah percaya terhadap informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui flyer maupun media sosial.

Pencari kerja diminta memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi rekrutmen dengan menghubungi Disnaker Jombang melalui layanan hotline yang tersedia.

“Kalau ada informasi lowongan kerja, monggo bisa konfirmasi kepada kami di Disnaker. Kami ada hotline service. Nanti bisa ditanyakan sehingga kami bisa membantu memastikan validitas lowongan kerja tersebut,” jelasnya.

Isawan juga mengingatkan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada pemerintah melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Dalam Pasal 4 ayat (2), pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Sementara itu, Pasal 6 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan apabila lowongan pekerjaan tersebut telah terisi.

Meski demikian, Disnaker Jombang menyatakan tetap mendukung masuknya investasi dan kehadiran perusahaan baru di Kabupaten Jombang. Sebab, keberadaan investor diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Namun, Isawan menegaskan, dukungan terhadap investasi harus tetap diimbangi dengan pemenuhan aspek administrasi serta perlindungan hak-hak tenaga kerja.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung investasi yang ada di Jombang. Kami sangat senang adanya investasi dan perusahaan baru karena tentunya bisa membantu penyerapan tenaga kerja. Tetapi, bagaimana terkait perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian yang kita perhatikan,” tegasnya.

Disnaker Jombang juga membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang masih memiliki kekurangan administrasi. Pihaknya siap memberikan pembinaan agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Sehingga tentunya kami sangat terbuka kepada perusahaan. Mungkin ada hal yang perlu secara administrasi dilengkapi, tentunya kami akan melakukan pembinaan di sana,” pungkasnya. (dcky.yakuza)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *