Polsek Jombang Ringkus Pemuda Pemilik Ratusan Pil Dobel L

polsek jombang ringkus
Anggota Sat Reskrim Polsek Jombang saat menunjukan Pelaku beserta barang bukti.

JOMBANG — Jajaran Satreskrim Polsek Jombang Kota berhasil ringkus seorang pemuda asal Kecamatan Tembelang, setelah terbukti membawa narkotika berjenis pil dobel L dengan jumlah ratusan.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Bambang Setyobudi menuturkan jika penangkapan pemuda bernama Muhammad Yusuf Efendi alias Paiman (21), ditangkap dengan kasus yang sama halnya pada kasus yang ditangani sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersebut atas informasi yang kita dapat, yang sebelumnya telah kami amankan satu orang di salah satu SPBU di wilayah Jombang, sehingga kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kita amankan satu orang lagi,” tuturnya pada Jumat (17/12/2021).

Tersangka di ringkus Jajaran Polsek Jombang pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB dengan TKP di SPBU Jelakombo,Kecamatan / Kabupaten Jombang.

“Dan benar saja, saat itu anggota kami berhasil mengamankan tersangka dengan ratusan butir pil dobel L. Total ada sekitar 307 butir yang kami amankan,” jelasnya.

Selain ratusan butir pil dobel L, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang terlarang tersebut, diantaranya seperti handphone, tas, dan sepeda motor.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya kami amankan ke Mapolsek Jombang Kota guna proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (dka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *