Polsek Jombang Ringkus Pelaku Judi Togel Singapura

polsek jombang
Pelaku beserta barang bukti saat ditunjukan Anggota Reskrim Polsek Jombang.

JOMBANG, WartaJombang.com — Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis Togel Singapura (SGP), pada Senin (15/11/21).

Diketahui, tersangka bernama Suyanto (44), warga Dusun Sambong Santren No 06 RT 001/RW 003 Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang pada sore hari sekira pukul 15:00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami mendapat informasi dari warga jika di wilayah itu terdapat perjudian togel. Kemudian kita telusuri dan akhirnya bisa menangkap pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi, Selasa (16/11/21).

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua unit handphone. Salah satu HP yang didalam kontak pesan masuk whatsapp terdapat titipan tombokan nomor togel beserta besaran uang yang ditaruhkan.

Selain itu dari tangan pelaku didapati barang bukti 1 lembar sobekan kertas bertuliskan rekapan tombokan nomor togel Singapura beserta besaran uang yang ditaruhkan, serta uang tunai sebesar Rp 150.000, dan sebuah kartu ATM Bank BCA.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,” pungkas Bambang.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *