WartaJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menggelar puncak Gebyar Pajak Daerah 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (23/10/2026) malam. Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, petugas pemungut, serta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkontribusi dalam pembayaran dan pengelolaan pajak daerah.
Acara yang diikuti sekitar 600 peserta tersebut dihadiri Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., bersama istri, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, perwakilan perbankan, BUMD, camat, kepala desa, serta para wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Salahuddin Hadi Sucipto, S.STP., M.Si., mengatakan Gebyar Pajak Daerah bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memotivasi petugas pemungut pajak di wilayah masing-masing.
“Tujuan dilaksanakannya Gebyar Pajak Daerah adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, memberikan motivasi kepada petugas pemungut, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pajak Tuntas, Pembangunan Meluas,” ujar Salahuddin.
Dalam sambutannya, Bupati Jombang Warsubi memberikan apresiasi kepada 52 desa yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada hari pertama. Ia juga mengapresiasi kontribusi Notaris dan PPAT dalam mendukung tertib administrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Warsubi, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jombang.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, sekolah, hingga layanan kesehatan. Saya mengajak seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu dan memanfaatkan pembayaran digital seperti QRIS,” kata Warsubi.
Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jombang.
Dorong Pembayaran Pajak Digital
Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh, Pemkab Jombang bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) terus mendorong perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Salah satu upaya yang dilakukan ialah memperluas penggunaan kanal pembayaran nontunai, termasuk Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam acara tersebut, Pemkab Jombang juga menggelar undian hadiah bagi wajib pajak dari sejumlah kategori, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB-P2, serta PBB-P2 melalui QRIS. Hadiah yang disiapkan antara lain kipas angin, kompor gas, sepeda angin, Android Smart TV 32 inci, lemari es, sepeda motor, hingga hadiah utama berupa paket umrah.
Hadiah utama untuk kategori PBB dan PKB masing-masing berupa satu paket umrah dan satu unit sepeda motor. Penerimaan hadiah tersebut diwakili oleh camat masing-masing.
Panitia juga menyiapkan undian doorprize bagi undangan yang hadir, di antaranya sepeda angin, Android Smart TV 32 inci, dan lemari es. Pengumuman pemenang undian dapat diakses melalui media sosial resmi Bapenda Kabupaten Jombang.
Desa dan Kecamatan Berprestasi Mendapat Penghargaan
Pada malam puncak Gebyar Pajak Daerah 2026, Bupati Jombang turut menyerahkan penghargaan kepada desa dan kecamatan berdasarkan kecepatan pelunasan PBB-P2.
Penghargaan desa lunas tercepat dibagi menjadi tiga kelompok peringkat, yakni peringkat 1–18 sebanyak 18 desa, peringkat 19–35 sebanyak 17 desa, serta peringkat 36–52 sebanyak 17 desa.
Sementara itu, lima kecamatan yang menerima penghargaan kategori kecamatan lunas tercepat adalah Kecamatan Ngoro, Plandaan, Ngusikan, Kudu, dan Ploso.
Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak yang dinilai patuh dalam memenuhi kewajiban pajak daerah berdasarkan sejumlah kategori.
Pada kategori wajib pajak E-Tax terpatuh untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, penghargaan diberikan kepada PT Rekso Nasional Food (McDonald’s), PT Bumi Berkah Boga (Kopi Kenangan), PT Richeese Indonesia, Dogel Coffee, dan Nest Coffee.
Untuk kategori PBJT atas hotel, penghargaan diberikan kepada Hotel Sentral. Kategori PBJT atas parkir diberikan kepada PT Saudara Sejati Sejahtera (Bravo Swalayan), sedangkan kategori PBJT atas hiburan diberikan kepada Happy Land/Sky Games Bravo.
Pada kategori PBJT atas air tanah, penghargaan diberikan kepada PT Sumber Graha Sejahtera 1 dan UD Sumber Rasa (Kecap Tombro). Adapun kategori PBJT atas reklame diberikan kepada BNI 46 Cabang Jombang dan Karya Teknik Indonesia.
Penghargaan wajib pajak QRIS PDL terpatuh diberikan kepada CV Pesona Bumi Nusantara (Sendang Rejosari) dan Hotel Cempaka Mas.
Pemkab Jombang juga memberikan penghargaan kepada Notaris kategori kontribusi terbesar dan tertib lapor, yakni Hj. Sri Hartatik, S.H., M.Kn., Dian Permadhani, S.H., M.Kn., dan Mughni Putra Kadaris, S.H., M.Kn.
Sementara itu, kategori PPAT dengan kontribusi terbesar dan tertib lapor diberikan kepada Muh Imam Bukhori, S.H., M.Kn., Agra Verta Ardi Nugraha, S.H., M.Kn., dan Adhitya Catur Widodo, S.H., M.Kn.
Gebyar Pajak Daerah 2026 merupakan bagian dari rangkaian Jombang Fest dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-116 Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Jombangkab.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Jombang berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sekaligus memperkuat transparansi administrasi, kemudahan transaksi digital, dan kualitas pelayanan perpajakan daerah secara berkelanjutan. (dcky.yakuza)











