Tingkatkan Hasil Pajak, BAPENDA Jombang Pasang E-Fiskus di Hotel dan Restoran

bapenda jombang
Petugas dari Bapenda Jombang saat melakukan pemasangan di salah satu KFC di Jombang. (wartajombang.com/pras)

WartaJombang.com — Dalam rangka upaya meningkatkan hasil pajak dan meminimalisir kecurangan pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mulai melakukan pemasangan E-Fiskus di Hotel dan Restoran di Seluruh Kabupaten Jombang.

Pemasangan E-Fiskus telah dilakukan Banpenda Jombang di beberapa hotel dan restoran diantaranya KFC dan Ero Pay beberapa waktu lalu. Ditahun 2022 ditargetkan pemasangan akan selesai di seluruh Hotel dan Restoran di Jombang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Bapenda Jombang Joko Muji menjelaskan jika pemasangan E-Fiskus diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan pajak Hotel dan Restoran. Sebagai upaya pelaksanaan kegiatan Intensifikasi pajak, sehingga meminimalisir kecurangan penyetoran pajak.

“Kami berhadap dengan pemasangan E-Fiskus ini dapat meningkatkan serta mengoptimalkan pendapatan  pajak. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir kecurangan penyetoran pajak,” jelas Joko Muji, Jum’at (5/8/2022).

Ia menambahkan jika sistem pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak secara online akan diterapkan, harapannya pelaporan dan pembayaran pajak lebih mudah dilakukan serta dapat dipantau secara real time .

Sebelumnya, Bapenda Jombang telah memberikan sosialisasi sistem elektronik pelaporan transaksi usaha (e-fiskus) Hotel dan Restoran di wilayah Kabupaten Jombang di ruang Soeroadiningrat 1 Pemkab Jombang (27/01/2021). Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka penerapan pelayanan pelaporan dan pembayaran pajak online yang akan berlaku di Kabupaten Jombang.

Pemerintah Kabupaten Jombang mengungkapkan dengan Bank Jatim dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Jombang Nomor 83 Tahun 2020 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah, dengan menyediakan aplikasi transaksi bisnis “E-FISKUS”, yang sekaligus bermanfaat bagi hotel & restoran di Kabupaten Jombang dalam menyatukan transaksi usaha yang sesuai secara online. (pras/w2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *