KH Abdul Hakim Mahfudz ‘Gus Kikin’ Resmi Terpilih Jadi Ketum PBNU 2026–2031, Lewat Mekanisme Baru AHWA

Wartajombang.com— Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, secara resmi menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026–2031. Penetapan ini dibacakan langsung oleh KH Anwar Iskandar dalam Sidang Pleno penutup pada Senin pagi, 31 Agustus 2026.

“Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026–2031,” tegas KH Anwar Iskandar saat membacakan keputusan sidang pleno yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta muktamar.

Bacaan Lainnya

Terpilihnya Gus Kikin bukanlah hasil pemilihan langsung, melainkan melalui proses bertahap yang mengikuti mekanisme baru yang disepakati pada muktamar ini. Sebelum penetapan, para muktamirin menggelar tabulasi suara untuk menyaring calon hingga diperoleh lima besar nama dengan perolehan suara terbanyak. Gus Kikin tampil unggul di posisi pertama dengan 472 suara, jauh di atas kandidat berikutnya.

Berikut rincian lengkap lima besar calon hasil tabulasi suara muktamar:

Peringkat Nama Calon Perolehan Suara
1 KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) 472 suara
2 KH Zulfa Mustofa 262 suara
3 KH Abdussalam Shohib 261 suara
4 KH Yahya Cholil Staquf 258 suara
5 KH Abdul Ghofar Rozin 155 suara

Kelima nama tersebut kemudian diserahkan dan dilaporkan kepada anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk dilakukan proses musyawarah dan penetapan. Berdasarkan mekanisme baru yang disepakati dalam Sidang Pleno III Muktamar pada dini hari Ahad (30/8/2026), AHWA bersama Rais Aam terpilih berwenang menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU dari daftar tersebut — menggantikan sistem pemilihan langsung one man one vote yang berlaku pada periode sebelumnya.

Keputusan penetapan Gus Kikin ini sekaligus menandai berlakunya sistem baru dalam tata kelola suksesi kepemimpinan NU. Perubahan mekanisme pemilihan ini disepakati melalui pemungutan suara pada pukul 00.38 WIB, 30 Agustus 2026, setelah upaya musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan. Hasil voting menunjukkan 401 suara mendukung perubahan, 150 suara mempertahankan sistem lama, dan 1 suara tidak sah.

Sistem baru ini menetapkan:

  • PCNU, PWNU, dan PCINU masing-masing mengajukan lima nama calon Ketua Umum.
  • Nama-nama yang terkumpul kemudian ditabulasi untuk mendapatkan urutan suara terbanyak.
  • Lima nama teratas diserahkan kepada AHWA untuk ditelaah dan yg dimusyawarahkan.
  • Rais Aam terpilih bersama anggota AHWA menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU secara mufakat.

Mekanisme ini dirancang untuk lebih mengutamakan prinsip syura (musyawarah), kualitas kepemimpinan, dan kelayakan organisasi, serta memperkuat peran lembaga AHWA dalam menjaga keberlangsungan dan kestabilan kepemimpinan NU. (dcky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *