Wartajombang.com – Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), berlangsung cukup dinamis. Pembahasan tata tertib sempat memanas setelah sejumlah peserta menyampaikan interupsi dan meminta penjelasan soal rangkaian agenda serta mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sidang yang digelar di Gedung Serbaguna (GSD) Pondok Pesantren Bahrul Ulum ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan jalannya Muktamar ke-35 NU. Sejumlah muktamirin bergantian menyampaikan pandangan, terutama soal hubungan antara pembahasan tata tertib di Sidang Pleno I dan agenda pemilihan pimpinan PBNU yang rencananya dibahas pada Sidang Pleno IV.
Salah satu peserta dari PCNU Rembang, Nurhalim, menyampaikan interupsi dan meminta pimpinan sidang menjelaskan susunan agenda dengan lebih rinci. Menurutnya, pembahasan di Pleno I harus punya kaitan yang jelas dengan tahapan berikutnya, terutama proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Perdebatan berlanjut saat peserta lain, Muzammil, mempertanyakan dasar dan kesinambungan Muktamar ke-35 NU dengan keputusan Muktamar ke-34 NU.
“Apakah Muktamar ke-35 ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika merupakan kelanjutan, pelaksanaannya harus mengacu pada keputusan Muktamar ke-34. Jika bukan, berarti muktamar ini ahistoris,” ujarnya dalam forum.
Pertanyaan itu langsung mendapat perhatian peserta sidang karena berkaitan dengan dasar hukum dan kesinambungan keputusan organisasi. Menurut Muzammil, seluruh agenda Muktamar ke-35 NU harus punya landasan yang jelas agar keputusan yang dihasilkan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang, Prof. Nuh, menjelaskan alasan pemisahan pembahasan tata tertib dan agenda pemilihan pimpinan NU. Ia menyebut mekanisme itu berkaitan dengan mandat yang sebelumnya dihasilkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” tegas Prof. Nuh.
Ia menjelaskan, ada perbedaan antara Muktamar ke-35 dan Muktamar ke-34 NU yang sebelumnya digelar di Lampung. Pada Muktamar ke-34, menurutnya, belum ada mandat khusus dari Munas dan Konbes terkait perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, dalam persiapan menuju Muktamar ke-35, sudah ada amanat dari Munas dan Konbes yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi NU. Karena itu, pembahasan tata tertib dan mekanisme tersebut perlu disahkan dalam forum Muktamar ke-35.
Sejumlah interupsi sempat membuat suasana sidang memanas. Para peserta bergantian menyampaikan pandangan, sementara pimpinan sidang berusaha menjawab berbagai persoalan yang disampaikan muktamirin.
Setelah pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya menyepakati dan mengesahkan tata tertib Muktamar ke-35 NU. Pengesahan ini menjadi salah satu keputusan penting yang akan menjadi pedoman selama seluruh rangkaian persidangan berlangsung.
Di sisi lain, akses media menuju ruang persidangan juga menjadi perhatian. Pintu utama menuju ruang sidang komisi di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum dijaga ketat. Awak media di lokasi tidak bisa mengikuti seluruh jalannya persidangan secara langsung, meski sudah membawa kartu identitas atau ID card liputan.
Penjagaan di pintu utama ruang sidang itu juga menunjukkan ketatnya pengamanan selama Muktamar ke-35 NU berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dengan disahkannya tata tertib, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU bisa melanjutkan pembahasan agenda berikutnya. Keputusan ini menjadi dasar untuk tahapan persidangan selanjutnya, termasuk pembahasan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Dinamika dalam Sidang Pleno I menunjukkan besarnya perhatian peserta terhadap tata kelola organisasi dan proses pengambilan keputusan di forum tertinggi Nahdlatul Ulama. Meski sempat berlangsung alot dan diwarnai berbagai interupsi, forum akhirnya sepakat melanjutkan rangkaian Muktamar ke-35 NU. (dcky)











