Potensi Pelanggaran Pada Pilkada Jombang 2024

pilkada jombang 2024
Ngaji Regulasi yang digelar di Warkop Aspirasi desa Sentul Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang. (istimewa)

WartaJombang.com — Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang tahun 2024, Para Mantan KADES, Perangkat Desa, LSM, Jurnalis, Buruh, PKL dan Transportasi Online (Konsorsium Peduli Jombang) mengungkapkan bahwa yang rawan berpotensi pelanggaran dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah ada pada pemerintah desa. Hal ini terungkap saat Ngaji Regulasi yang digelar di Warkop Aspirasi desa Sentul Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang, Rabu (17/72024).

“Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara kepala desa, perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada Masyarakat”, ujar Muji mantan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Senada akan hal tersebut perwakilan mantan kepala desa yang juga hadir pada acara tersebut mengungkapkan, “Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis karena akan menimbulkan Pelayanan Publik terganggu, jika terjadi perbedaan pilihan pada PILKADA antara Kepala desa, Perangkat dan Masyarakat dipastikan akan terjadi Intimidasi, ancaman, pembulian dan pemaksaan kepada warganya”.

Menurut Mohammad Budiono salah satu perwakilan dari kaum Buruh yang hadir pada acara Ngaji Regulasi, mendorong semua eleman Masyarakat yang ada di desa-desa untuk proaktif mengawasi Kepala desa dan Perangkatnya, “Sebagai pemegang kedaulatan, Masyarakat memiliki hak dkalam melakukan pengawasan dan pemantauan, menyampaikan informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa dan perangkat desa berpolitik praktis”.

“Keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan PILKADA Jombang  dapat memastikan terlingdunginya hak politik warga Masyarakat, memastikan terwujudnya PILKADA bersih, transparan, berintegritas,” ujar Wandi perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (PROJAMIN)

Larangan dan sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa tertera dalam undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, adalah materi yang dibahas dalam kegiatan Ngaji Regulasi tersebut.

Faizuddin FM Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) mengingatkan “bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda”.
 
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup owner Warkop Aspirasi. (mar/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *