WartaJombang.com — Petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok illegal di Tol Jombang – Mojokerto (Jomo).
Dalam penangkapan di Tol Jombang Mojokerto itu, petugas Bea Cukai kediri berhasil menyita sebanyak 151 bal rokok illegal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Kediri Agung Subarkah menyebut penangkapan itu dilakukan petugas pada Senin (5/2).
”Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.40. Lokasinya berada di KM 695 Tol Jombang-Mojokerto,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang peredaran rokok illegal dari luar kota dan akan melintasi tol Jombang menggunakan mobil pribadi.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak melakukan pengintaian di tol. Usaha petugas membuahkan hasil.
Sekitar pukul 13.40,petugas mendapat mobil Toyota Innova metalik sesuai dengan ciri-ciri yang dikantongi petugas akhirnya muncul. ”Kita berhasil tepikan di rest area,” bebernya.
Setelah digeledah, petugas menemukan sebanyak 151 bal rokok illegal yang tak dilengkapi pita cukai.
Total ada 302.000 batang rokok illegal merek New Gico. Petugas mengamankan sopir guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari barang bukti tersebut diperkirakan nilai barang sebesar Rp 416,7 juta dan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 289 juta,” rincinya.
Seluruh barang bukti itu, kini juga telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri. Petugas, disebut Agung juga masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjutan. ”Masih dikembangkan,” pungkasnya. (dan/pras)