WartaJombang.com — Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame milik toko Topsell yang berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang resmi dicabut.
Bayu Pancoroadi selaku Kepala dinas PUPR Kabupaten Jombang mengatakan, karena dinilai tabrak aturan dan tidak ada pembongkaran setelah diberikan waktu perubahan posisi reklame. Maka izin PBG reklame milik Topsell resmi dicabut.
“Tak cabut mas PBG nya, sudah diproses sama anak anak tata bangunan. Proses pencabutan PBGnya”, katanya Jum’at, (19/5/2023) siang
Masih lanjut dijelaskan Bayu Pancoroadi, setelah pencabutan izin PBG selanjutnya pihak Dinas PUPR akan mengirimkan surat pembongkaran.
“Jadi gini prosesnya mas, setelah izin PBG nya kami cabut, kami akan kirimkan surat kepada Topsell untuk melakukan pembongkaran. Kalau PBG nya sudah dicabut otomatis izin reklamenya tidak bisa diproses lagi, Sat Pol PP juga sudah koordinasi dengan kami”, pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Tidak berizin, Reklame milik toko Topsell yang berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang masih berdiri kokoh meski tabrak aturan.
Dinas PUPR Jombang juga sudah memberikan waktu kepada Pihak Topsell untuk dilakukan perubahan letak dan lokasi reklamenya hingga tanggal 15 Mei kemarin yang tertuang di dalam pernyataan Topsell.
Hasil Pantauan Wartajombang.com dilapangan masih terlihat reklame dengan ukuran berkisar 4 x 6 meter dengan ketinggian kirang lebih 10 meter tersebut menjorok diatas trotoar jalan. (dian/pras)