WartaJombang.com — Achmad Rosyid Abdillah (21) pemuda asal Dusun Pulo Wetan Desa Pulolor Kecamatan/Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan sepeda motor milik temanya sendiri.
Tersangka diamankan, setelah polisi mendapatkan laporan dari Dimas Arga Nirwana (21) pemuda asal Jl Cut Nyak Dien, Desa Pulo Lor Kecamatan/Kabupaten Jombang yang tak lain tetangga satu desa dan juga temanya sendiri.
Dari penangkapan pelaku, Jajaran Polsek Jombang berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah BPKB sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019 warna hitam Nopol M 2973 EZ.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo, S. H menjelaskan jika awal mula kejadian berawal dari korban meminta tolong kepada tersangka untuk menggadaikan sepeda motor miliknya. Tersangka menyanggupi permintaan korban dengan syarat ada potongan 10% dari uang yang dicairkan.
“Pada hari Jumat (18/03/2022) sekitar jam 13.00 WIB, Pelapor bertemu dengan Pelaku yang mengaku bernama Rosit di salah satu kace di Jl Kapten Tendean Desa Pulo Lor Kec/Kab Jombang. Selanjutnya Pelapor meminta tolong kepada Pelaku dengan mengutarakan niatnya untuk menggadaikan sepeda motor Scoopy milik Pelapor kepada Pelaku. Namun Pelaku bisa mencarikan jalan untuk menggadaikan sepeda motor milik Pelapor kepada temannya sejumlah Rp. 2.500.000 tapi dengan cara dipotong sejumlah 10% sehingga menerima Rp. 2.250.000 kemudian Pelapor menyetujuinya dengan syarat sepeda motor miliknya dijaminkan hanya satu minggu saja paling lambat satu bulan,” jelas Kapolsek Jombang, Selasa (26/7/2022).
Namun, saat pemilik sepeda motor hendak menebus, sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan. Hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jombang.
“Setelah tanggal 25 Maret 2022 Pelapor hendak akan menebus sepeda motor kepada terlapor dan menyerahkan uang sejumlah Rp 2.500.000 kepada Terlapor. Namun hingga saat ini Pelaku/Terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Korban,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000. Selanjutnya Tersangka diamankan di Polsek Jombang pada hari Senin (25/7/2022) pukul 13.00 Wib guna peyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4 tahun penjara. (aan)