WartaJombang.com — Tiga Pelaku Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama (Pengeroyokan) di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh, Kabupaten Jombang terhadap korban Dani Priyanto warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang.
Para tersangka tersebut yakni, Thoriq Exsal Fikri Yahya (20); Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21); dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Ketiganya warga Desa Sambong Dukuh Kec. Jombang Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan, pada hari Sabtu (9/7/2022) sekitar jam 22.00 WIB, Dani berkunjung rumah ke teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sekitar pukul 22.30 Wib, Dani pulang dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Nah, saat perjalanan pulang, karyawan perusahaan Surya Kencana Food Mojongapit, Jombang itu merasa dibuntuti oleh orang.
“Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti oleh 2 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor,” kata AKP Bambang. SB, Kamis (14/7/2022) siang.
Ketika perjalanan sampai di jalan Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil Dani sebelah kanan depan diketok oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong agar Korban minggir atau menepikan mobilnya.
“Korban lalu minggir dan menghentikan kendaraan di bahu jalan sebelah kiri, setelah itu turun dari mobil,” ujarnya.
Setelah turun, korban ditanya namanya. Usai dijawab, Thoriq langsung memukul mata sebelah kiri korban dengan tangan kosong sebanyak 1 kali hingga seketika korban jatuh.
Begitu korban jatuh, Thoriq bersama temannya memukuli dan menendang korban pada bagian kepala dan dada korban. Kemudian tersangka Yusuf menjambak rambut korban sambil meminta korban mengeluarkan ponselnya.
“Ponsel korban diambil Thoriq dan diblokir WhatsAppnya atas nama Winda beserta akun instagramnya dan aplikasi WhatsApp korban di uninstall. Setelah itu HP korban dibanting ke aspal jalan. Tersangka juga mengatakan agar jangan mengganggu Winda lagi,” katanya.
Setelah puas menganiaya korban, tersangka pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka pada mata kiri lebam serta pada bagian kepala atas memar dan luka robek. Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar.
“Korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Jombang, pada Senin 11 Juli 2022 dengan barang bukti hasil visum luka korban,” ujarnya.
Dari laporan itu, Polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil lidik di sekitar TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi mendapatkan identitas pelaku. Hingga ketiga pelaku dibekuk pada Selasa (12/7/2022) beserta barang bukti sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu.
“Tersangka Wahyu residivis kasus pencurian tahun 2018. Ketiga tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto ini.(aan)