JOMBANG, WartaJombang.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, ringkus tiga residivis yang diduga menjadi pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jombang.
Adapun ketiga Pelaku tersebut antara lain, David Ekasari (35) warga Jalan Delima, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang dan Yunus Anwar (44), warga Sumberbendo, Jogoroto merupakan Residivis kasus Narkotika sedangkan M Tomi (33), warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang juga residivis kasus Obat keras berbahaya (Okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin (10/1/2022) di tempat dan waktu berbeda beserta barang buktinya.
“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang,” kata AKP Riza dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Awalnya, petugas menangkap David di rumahnya sekitar jam 14.30 WIB dengan barang bukti pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu berat kotor 1,37 gram, alat isap, tas perhiasan yang di dalamnya terdapat korek api gas, skrop dari sedotan plastik, 5 plastik klip kosong dan 1 unit handphone.
Setelah itu petugas meringkus Yunus saat berada di dekat RS Unipdu Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto sekitar jam 20.00 WIB. Dari tangan pria lulusan SMP itu diamankan barang bukti 1 unit HP dan lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan rincian 0,06 gram; 0,30 gram; 0,12 gram; 0,11 gram dan 0,09 gram dengan total semua 0,68 gram.
Beberapa jam setelah penangkapan Yunus, petugas menciduk Tomi di rumahnya Desa Sawiji sekitar jam 23.00 WIB. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,41 gram serta tutup botol dan korek api.
“Terhadap ketiga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap jaringan yang diatasnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal diketahui tersangka David dan Tomi adalah pengguna narkotika sabu-sabu. Sedangkan tersangka Yunus merupakan pengedar. Ketiga tersangka merupakan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka David dan Tomi dijerat pasal 112 ayat (1) yo 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap tersangka Yunus kami kenakan Pasal 114 ayat (1) yo 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan Kasat Intelkan Polres Malang ini.(dka)