Polsek Mojowarno Ringkus Pemilik Narkoba Jenis Sabu

polsek mojowarno
Pelaku beserta barang bukti saat di tunjukan Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang.

MOJOWARNO — Kepolisian Sektor (Polsek) Mojowarno berhasil mengamankan Muhammad Fauzi alias Mbah Ji (33 Tahun) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang lantaran mendapati mempunyai barang karam berupa Narkoba jenis Sabu – sabu pada hari Kamis (16/12/2021).

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Mojowarno karena terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba jenis sabu – sabu. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa paket Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno. Sekarang masih kita dalami pemeriksaan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Selasa (21/12/2021).

Diungkapkan Yogas, dari penangkapan M. Fauzi alias Mbah Ji, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu – sabu di wilayah Desa Catakgayam. Selanjutnya, mengerahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M. Fauzi yang saat itu berada di rumahnya Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno. Dari tangan pelaku berhasil kita dapati satu set alat sabu, empat plastic klip dua di antaranya berisi sisa sabu dengan berat 0,16 Gram sedangkan dua klip plastic lainya berisi 0,88 gram dan 0,18 Gram Sabu,” terang Yogas.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Mojowarno dan atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (aan/wj1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *