MOJOAGUNG, WartaJombang.com — Polsek Mojoagung ungkap kasus pencurian yang terjadi di bypas Mojoagung Dusun Pandean Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo menerangkan, jika Tim Reskrim Polsek Mojoagung berhasil mengungkap upaya pencurian yang dilakukan dua pelaku di by Pass Mojoagung.
“Unit Reskrim Polsek yang dipimpinnya mengungkap kasus pencurian yang terjadi di by Pass Mojoagung pada hari Selasa, (14-09), sekira pukul 19.30 WIB yang diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 (1) ke 4e KUHP tentang pencurian,” terangnya.
Menurutnya, lanjut Kapolsek Mojoagung, kronologi kejadian saat Anggota Polsek Mojoagung sedang melaksanakan patroli rutin sepanjang jalan By pass atau ringroad Kecamatan Mojoagung tepatnya di Dusun Pandean Desa Miagan Kecamatan Mojoagung, dalam patrolinya polisi telah melihat dua orang yang sedang berupaya melepas besi tiang penyangga pagar pembatas jalan.
Mengetahui hal tersebut, kemudian kendaraan patroli dihentikan dan mendekati pelaku, tidak lama kemudian diduga kedua orang tersebut melarikan diri setelah mengetahui mobil patroli yang selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya satu orang tersebut bernama Moch Firdus alias Eko (34) dapat dilakukan penangkapan beserta barang buktinya berupa sebilah linggis.
“Sedangkan 1 orang temannya berhasil melarikan diri dan atas kejadian ini Moch Firdus alias Eko (34) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo.(aan)