Rekonstruksi Penyelundupan Sabu Lapas Jombang

lapas jombang
Suasane rekontruksi penyelundupan sabu ke lapas Jombang.

JOMBANG – Polres Jombang berhasil ungkap peredaran sabu di wilayah hukum. Satreskoba Polres Jombang membekuk penyelundup sabu ke Lapas Kelas 2B Jombang, pada Selasa (25/5/2021) lalu. Kali ini pelaku menggunakan cabai sebagai medianya.

“Usai olah tkp, pelaku AR (31) warga Desa Sambong Kecamatan Jombang yang merupakan penyelundup sabu – sabu dalam cabai berhasil kita amankan, “kata AKP Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Kamis (27/05/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku mengunjungi Lapas Kelas 2B Jombang, dengan menitipkan barang untuk dikirim ke penghuni Lapas. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dicurigai karena ada pengunjung yang membawa cabai.

Barang tersebut langsung digeladah oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di dalam cabe tersebut ditemukan plastik klip berisi kristal putih yang diduga obat terlarang jenis sabu. Lapas langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Jombang.

“Usai mendapati laporan, langsung kita tindaklanjuti. Dan setelah kita ketahui ciri-ciri pelaku, langsung kita lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kita tangkap,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 gram sabu-sabu yang dimasukan dalam 18 biji cabai. Dan hasil penyidikan petugas, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang keluar Lapas sejak enam bulan lalu. 

Dan kini petugas juga masih melakukan penyidikan terhadap DK, warga binaan Lapas Kelas 2B Jombang yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. “Kini yang bersangkutan masih kita periksa untuk pendalam kasus penyelundupan ini, “pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(war)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *