Warta Jombang — Pihak Afco Fresh menepis atas hasil temuan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Jombang yang telah melakukan Inspeksi medadak (sidak) makanan dan minuman (mamin) menemukan makanan kedaluarsa dan tidak mempunyai izin ditokonya di Jalan KH Wahab Hasbullah Tambakrejo, pada Jumat (5/4/2024).
Melalui Manajer Toko Afco Fresh Yoga Septian Arupi Prasetya mengklarifikasi jika produk yang di jual Afco merupakan produk UMKM sekitar serta sebagai wujud pengembangan dan membantu pertumbuhan ekonomi UMKM di Kabupaten Jombang.
“Bahwa produk yang ditemukan di AFCO merupakan produk UMKM sekitar. Sebagai bentuk kepedulian AFCO Group dalam mengembangkan dan membantu pertumbuhan ekonomi UMKM Kabupaten Jombang,” terangnya, Minggu (7/4/2024).
Ia menegaskan jika produk yang di jual Afco tidak kedaluarsa, didalam kemasan produk hanya tertera tanggal produksi saja yang mampu bertahan selama satu tahun.
“Bahwa produk UMKM tersebut tidak ada yang kadaluarsa, hanya tertera tanggal produksi (karena produk frozen food standar masa penyimpanan satu tahun dari tanggal produksi),” tegasnya.
Yoga juga membantah jika produk yang di jual Afco tidak berizin dan produk Afco semua dalam proses pembuatan izin BPOM.
“Semua produk UMKM sudah berizin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), serta semua produk tersebut dalam proses pembuatan izin BPOM,” bantahnya.
Menurutnya, masih Yoga, produk yang di jual Afco sudah terjamin kehalalan dan keamananya.
“Untuk semua produk yang di jual di Toko AFCO Fresh terjamin kehalalan dan keamanannya (Sudah bersertifikat Halal dan BPOM),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika TPID Jombang yang dipimpin langsung Pj Bupati Jombang Sugiat saat melakukan Sidak ke dua lokasi yakni Afco yang ada di jalan KH Wahab Hasbullah nomor 174, Tambakrejo Jombang, dan di Superindo Linggarjati yang ada di jalan Wakhid Hasyim menemukan mamin kedaluarsa dan tak berizin yang ditemukan di Afco. (pras/red)