Dugaan Monopoli Penyedia Barang dan Jasa di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Jombang

dlh jombang
Kondisi tanaman Dinas Lingkungan Hidup di TPA Banjardowo Jombang mati. (wartajombang.com/ben)

WartaJombang.com — Dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang masih marak terjadi. Seperti hanya yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang pada pengadaan bibit tanaman yang diduga dimonopili satu penyedia.

Diketahui, selama dua tahun terakhir DLH Jombang terus menganggarkan pengadaan bibit tanaman yang nilainya cukup fantastik. Diberitahukan sebelumnya, sesuai hasil investigasi telah ditemukan tanaman hasil pengadaan banyak yang mati.

Bacaan Lainnya

Sambil mewanti wartawan wartajombang.com, sumber yang tidak mau di publis namanya menerangakan jika dengan menggunakan Metode E-purchasing untuk belanja Bahan-bahan Bibit Tanaman kususnya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang menurutnya terjadi ke tidak adilan ada persaingan tidak sehat terhadap penyedia para pelaku usaha, dan diduga sangat rawan terjadi adanya munculnya fee.

“Untuk pengadaan dengan menggunakan metode E-purchasing itu sangatlah mudah terjadinya adanya imbalan mas, kepada siapapun itu yang telah menjalin komitmen lebih dahulu baru di pilih lah sesuai yang di ajukan, sudah terjadi pesanan kah bahasa kasarnya,” ungkapnya, Senin (28/8/2023).

Masih lanjut ungkapnya, bahwa pengadaan bibit di DLH Jombang diduga telah di kuasai oleh salah satu penyedia yang dekat dengan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang.

“Jelas mas sebagian besar pengadaan belanja bibit di Lingkup Dinas yang sampean beritakan itu sudah terkuasai oleh satu penyedia, dapat kita lihatkan jelas  penyedianya itu sama dengan yang sampean beritakan pengadaan nya itu, cuman beda anggarannya lebih besar dari yang sampean beritakan dan lokasinya berbeda, jangan di rekam dan di publis mas saya,” tandasnya.

Dengan adanya aduan terkait mengeluhnya salah satu penyedia ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALMATAR akan menindaklanjuti untuk melakukan Evaluasi terkait pengadaan Belanja Bahan-bahan Bibit di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.

Dwi Andika ketua LSM ALMATAR dengan tegas akan melakukan pelaporan kepada penegak hukum jika dugaan adanya kerugian Negara yang ditimbulkan dari pengadaan bibit tanaman DLH Jombang. Ditambah lagi dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa juga terjadi di lingkup DLH Jombang.

“Kita akan datangi Dinas LH, karna harus langsung dengan PA (Penguna Anggaran),  jadi akan jelas berapa paket yang di kerjakan CV  Panorama Indah apa benar 6 paket kegiatan itu di kerjakanya semua, karna menurut informasi yang kita dapatkan pengadaan bibit itu tidak hanya di satu bidang saja jdi kita akan agendakan kapan akan melakukan kalrifikasi kepada PA,” karena sudah klarifikasi kepada salah satu bidang belum jelas, Senin (28/8/2023).

Sesuai hasil pencarian data, ditemukan adanya dugaan monopoli pengadaan barang dan jasa di DLH Jombang. Adanya beberapa paket kegiatan Pengadaan Belanja Bahan-bahan Bibit tanaman yang diduga di  sediakan oleh penyedia Panorama Indah, berikut rincian paket:
1). Paket : 39255355 – Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
Pagu RUP : Rp. 91.337.000,00.
Nilai kontrak:Rp. 90.640.000,00
2). Paket : 39317490 – Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
Pagu RUP : Rp. 199.847.400,00
Nilai Kontrak : Rp. 199.692.600,00
3). Paket : 39333482 – Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
Pagu RUP : Rp. 156.100.000,00 dengan dua kontrak dengan nilai:
Nilai Kontrak : Rp. 152.965.000,00
Nilai Kontrak : Rp. 1.840.000,00
4). Paket : 39333295 – Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
Pagu RUP : Rp. 2.672.000,00
Nilai Kontrak Rp. 2.672.000,00
5). Paket : 39431006 – Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
Pagu RUP : Rp. 41.018.600,00 dibagi dengan tiga kontrak:
Nilai Kontrak : Rp. 5.756.000,00
Nilai Kontrak : Rp. 3.000.000,00
Nilai Kontrak : Rp. 29.160.000,00
6). Paket : 39484363 – Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman
Pagu RUP : Rp. 14.706.000,00
Nilai Kontrak : Rp. 8.660.000,00

Jika dijumlah nilai kontrak senilai Rp. 494.385.600 dengan satu penyedia barang dan jasa. Sehingga diduga terjadi monopoli penyedia barang dan jasa di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. (ben/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *