Bupati Jombang Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Di Desa Sepanyul dan Krembangan

penyaluran cadangan pangan pemerintah
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab foto bersama pemerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah tahun 2023.

WartaJombang.com — Secara simbolis Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab pada Senin (10/4/2023) pagi, telah menyalurkan Bantuan Pangan Beras bersumber dari program Cadangan Pangan Pemerintah Tahun 2023 Kabupaten Jombang, di Desa Sepanyul dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Ucapan selamat datang, sekaligus ucapan terima kasih disampaikan oleh kedua Kepala Desa. Baik di Sepanyul juga Desa Krembangan, dengan adanya penyaluran bantuan pangan berupa beras @10 Kg/ Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Bacaan Lainnya

Bupati Mundjidah Wahab dalam sambutannya mengajak masyarakat penerima manfaat untuk senantiasa bersyukur atas upaya yang dilakukan Pemerintah. Terlebih didalam memenuhi kebutuhan beras pada Bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri.

“Alhamdulillah, disaat harga beras mulai naik, Pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras, semoga bantuan ini meringankan beban pengeluaran masyarakat penerima”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.  

Sebanyak 306 KPM untuk Desa Sepanyul Gudo. Sedangkan Desa Krembangan sebanyak 271 KPM.

Masih dalam suasana bulan Ramadhan 1444H, Bupati Mundjidah Wahab juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan juga beramal saleh. Tetap rukun dan bahagia bersama tetangga.

Sebagaimana dilaporkan oleh Drs. Purwanto, MKP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk menanggulangi termasuk dalam rangka antisipasi mitigasi dan atau pelaksanaan untuk pemberian bantuan pangan.

Selain itu juga sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan tahun 2023. Serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan beras pemerintah. (fan/far)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *