WartaJombang.com — Bupati Jombang diwakili oleh Agus Purnomo SH MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang (Sekdakab) Jombang mengukuhkan Pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang periode Tahun 2022-2024 di pendopo Kabupaten Jombang, pada Senin, (13/03).
Pengukuhan disaksikan dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Jombang diantaranya Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat, SH., S.IK, MM, Ketua PN Jombang Dr. Bambang Setyawan, SH, MH, Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur Arif Rachman, Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang dan Kepala OPD terkait, pegiat medsos, dan jurnalis.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Jombang, saya mewakili Ibu Bupati menyampaikan dengan senang hati kepada pengurus Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jombang periode 2022-2024 yang telah dikukuhkan. Jadikan KKD sebagai wadah pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya berkomunikasi yang baik dan pentingnya menjaga diri terhadap dampak negatif derasnya arus informasi”, tutur Sekda Agus Purnomo.
Disampaikan Sekda Agus Purnomo pada era digitalisasi memunculkan beragam permasalahan yang harus segera mendapat perhatian dengan sinergitas antar lembaga pemerintah termasuk keterlibatan aparat kepolisian, unsur media massa hingga akademisi. pada era dimana didalamnya terdapat informasi publik dan disrupsi informasi seperti saat ini, transparansi informasi dari pemerintah merupakan hal utama dengan menetapkan adanya informasi publik yang merupakan bagian dari era digitalisasi.
Saat ini urgensi menangani tsunami informasi yang terfasilitasi oleh penetrasi internet dan popularitas media sosial. Masifnya penyebaran informasi, hoaks dan hate speech yang menjadi sampah di dunia digital, dapat memicu terjadinya gesekan antar masyarakat. Apalagi di tahun politik ini, potensi konflik horisontal akan semakin menguat.
“Oleh karenanya, kami mendukung sepenuhnya pembentukan KKD di Kabupaten Jombang. Harapannya, masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang akan teredukasi, sehingga mereka akan cerdas dan paham dalam menerima informasi”, tandasnya.
“Komunikasi dan koordinasi harus selalu dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Menjaga ruang digital berarti berusaha ikut terlibat dan menggerakkan orang-orang agar mampu memproduksi konten positif di setiap aktivitas digital. Sebab, banyak pengguna internet hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik dan kritis. Maka dari itu, sebagian masyarakat menjadi korban maraknya kejahatan digital, misalnya hoaks, pencurian data pribadi, skimming, dan lain-lain. Menjaga ruang digital sudah menjadi tanggung jawab bersama, supaya membawa manfaat dan kesejahteraan masyarakat Disinilah perlu peran penting dari semua pihak.Tentunya pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri sehingga diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak.Mudah-mudahan tujuan kita dalam menjaga ruang digital tetap sehat dapat tercapai,” tambahnya.
“Semoga dengan terbentuknya kepengurusan Komite Komunikasi Digital ini dapat mengakselerasi pencerdasan masyarakat Kabupaten Jombang dalam menerima informasi sehingga terciptanya situasi yang kondusif di ruang digital,” pungkas Agus Purnomo Sekdakab Jombang
Sebagaimana Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/6 /415.10.1.3/2023 Tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/360/415.10.1.3/2022 tentang KOMITE KOMUNIKASI DIGITAL KABUPATEN JOMBANG PERIODE TAHUN 2022-2024
Susunannya Kepengurusannya diantaranya disebutkan Pembina: Bupati Jombang; Ketua DPRD Kabupaten Jombang; Kapolres Jombang; Komandan Distrik Militer 0814 Jombang; Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Pengarah: Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang; Kabag Ops Polres Jombang; Kabag Sumda Polres Jombang; Pasi Ops Kodim 0814 Jombang; Kasi Intel Kejaksaan Jombang.
Ketua Umum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Ketua Harian M.NURKHOLIS/Jurnalis; Wakil Ketua I – ELOK APRIANTO; Wakil Ketua II – Kasi Humas Polres Jombang; Wakil Ketua III – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang
Sekretaris ROHMADI/Jurnalis; Wakil Sekretaris I -YUSUF WIBISONO/Jurnalis; Wakil Sekretaris II – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.
Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur Arif Rachman mengungkapkan, dari 277 juta penduduk Indonesia, 185 juta menjadi pengguna media sosial lewat gadget. Hal ini dampak konsumsi informasi yang merubah melalui handphone.
“Kalau media pers semuanya jelas. Wartawan dan kantornya ada serta ada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tetapi kalau di media sosial (medsos) tidak ada. Inilah yang menjadi kerawanan sehingga ujaran kebencian dan hoaks melarang media sosial sehingga yang dijelek-jelekan bisa semua orang,” tulisnya.
Dengan adanya KKD ini Arif mengharapkan bisa menjadi jalan baik dan kebenaran untuk mengurangi perawatan yang bisa merusak masyarakat. Jangan sampai nilai-nilai luhur dihancurkan oleh media sosial.
“Kami ingin semua bisa saling gotong royong supaya masalah besar bisa diselesaikan bersama-sama. Semua elemen bergerak maka semua persoalan di media digital bisa terjaga dan terawat,” tegasnya.
Terpisah Kepala Diskominfo Kabupaten Agus Djauhari selaku Ketua Umum KKD Kabupaten Jombang mengungkapkan, pada intinya kegiatan KKD ini adalah bagaimana bisa menciptakan ruang digital yang sehat.
“Karena kita tahu bahwa sekarang ini di zaman digital, akses informasi begitu cepat dan mudah, sedangkan literasinya masih kurang. Jadi nanti bagaimana kita menyeimbangkan kecepatan akses digital dengan literasinya sehingga nanti masyarakat bisa menikmati adanya ruang digital yang sehat,” pungkasnya. (aan/far)