Polisi Ungkap Penemuan Mayat Bugil Di Jombang : Cemburu Jadi Penyebab Motif Pembunuhan

WartaJombang.Com- Penemuan jasad pria misterius di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kabupaten Jombang pada Minggu (12/4/2026) akhirnya terkuak. Korban yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tanpa busana dengan luka fatal di leher tersebut teridentifikasi sebagai Anang Sularso, seorang warga Gurah, Kediri.

Penyelidikan mendalam Polres Jombang mengungkap fakta pahit: Anang tewas di tangan sahabatnya sendiri.

Bacaan Lainnya

AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi keji ini adalah api cemburu. Tersangka utama, Slamet Mahmudi, merasa sakit hati lantaran korban diketahui menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya.

Insiden berdarah ini bermula dari sesi minum miras bersama. Di bawah pengaruh alkohol, terjadi perselisihan sengit antara pelaku dan korban hingga Slamet nekat menghabisi nyawa temannya tersebut menggunakan senjata tajam.

Tak sendirian, Slamet dibantu oleh Mohamad Abdul Mutolib untuk menutupi jejak kejahatan mereka. Berbagai barang bukti dibuang secara terpisah di wilayah Kediri:

Sepeda motor korban:Ditenggelamkan ke Sungai Brantas, Ngadiluwih.

Senjata tajam (parang/golok):Dibuang ke Sungai Brantas di area Kras.

 Ponsel korban: Dibuang di sekitar Jembatan Semampir

Polisi telah menyita dua unit motor dan dua ponsel milik tersangka sebagai bukti pendukung

Laporan medis menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dialami korban. Anang mengalami luka robek parah di area leher yang memutus otot, pembuluh darah, hingga merusak tulang leher. Selain luka fatal di leher yang memicu pendarahan hebat, terdapat pula luka terbuka di wajah serta jari tangan kiri yang terputus.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Slamet Mahmudi (Pelaku Utama): Terancam jeratan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Mohamad Abdul Mutolib (Rekan):  Dijerat Pasal 278 ayat (1) UU yang sama terkait upaya penghilangan barang bukti, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Dcky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *