Polisi Grebek Perjudian Sabung Ayam Desa Jombok Kesamben Jombang

sabung ayam jombang
Kedua warga beserta barang buktinya saar diamankan Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang. (wartajombang.com/aan)

WartaJombang.com — Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Plosorejo Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, Senin (25/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dari warga akan maraknya perjudian sabung ayam, Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang langsung mengambil langkah persuasif dengan cara membubarkan lokasi perjudian tersebut.

Bacaan Lainnya

Alhasil Anggota Resmob Sat Polres Jombang berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penonton beserta dua ayam jago. Selanjutnya, keduanya di bawa ke Mapolres Jombang guna dimintai keterangan.

“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Plosorejo, Ds. Jombok, Kec kesamben, Kab. Jombang tentang maraknya adanya judi sabung ayam. Selanjutnya anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib melakukan pembubaran secara persuasif,” terang APK Giadi Nugraha Kasat Reskrim Polres Jombang.

Kedua Warga yang diamankan diduga sebagai penonton yakni : M. Yunus (45) asal Dusun Prabob, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, dan Harun (51) asal Dusun Jombok Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Giadi menghimbau kepada seluruh warga agar segera lapor bila mana ada kejadian serupa dilingkunganya agar tidak menimbulkan keresahan warga. “Memperingatkan kepada warga lingkungan apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *