Pemotongan BPNT Bakalanrayung Kudu Untuk Dibagikan Kepada Warga Yang Tidak Mendapatkan

bakalanrayung kudu
Klarifikasi dan mediasi oleh perangkat desa dengan KPM yang dipotong serta disaksikan oleh Muspika yang dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat dan juga petugas dari Dinas Sosial.

KUDU, WartaJombang.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jombang telah melakukan klarifikasi dan interview Kepada Kepala Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang terkait dugaan pungli Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Jum’at (4/3/2022).

Hal tersebut dilakukan setelah Polres Jombang mendapatkan informasi beredarnya berita dimedia sosial tentang pemotongan dana BPNT di Desa Bakalanrayung Kecamatan Kudu.

Bacaan Lainnya

“Benar bahwa dana BPNT dilakukan pemotongan dengan nominal bervariatif yang hanya dilakukan di Dusun Rowo Rayung yang dilakukan oleh Kasun Suyanto sebanyak 23 KPM dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp. 2.700.000,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Senin (7/3/2022).

Menurutnya, pemotongan BPNT Desa Bakalanrayun tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

“Pemotongan dana BPNT dilakukan dengan tujuan pemerataan bagi warga Dusun Rowo Rayung yang tidak menerima BPNT,” tambahnya.

Sebelumnya, Rabu (2/3/2022) telah dilakukan klarifikasi dan mediasi oleh perangkat desa dengan KPM yang dipotong serta disaksikan oleh Muspika yang dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat dan juga petugas dari Dinas Sosial bahwa pada pertemuan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan dilakukan pengembalian dana kepada KPM yang telah dipotong sesuai dengan nominal yang telah dipotong.

Pengembalian dituangan dalam Berita Acara Pengembalian kepada KPM yang telah dilakukan pemotongan, serta Kepala Dusun tersebut mengaku salah dan meminta maaf kepada para KPM yang telah dipotong atas perbuatannya tersebut dengan tujuan untuk kebersamaan.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *