JOGOROTO, WartaJombang.com — Polemik proses pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang masih terus berlanjut. Kini sejumlah warga dan para pendaftar KDAW Desa Mayangan luncurkan surat keberatan terhadap proses pemilihan yang dilaksanakan Panitia LDAW.
Mereka menuntut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang segera menghentikan proses KDAW dalam waktu 1×24 jam. Warga mengancan kita tuntutanya tidak dipenuhi akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Dalam surat keberatan warga yang di dapat wartajombang.com sebagai berikut:
Sesuai scedhule / jadwal kegiatan panitia sedianya pada tanggal 26 November 2021 sudah dilakukan Pengumuman Penetapan Calon KDAW sekaligus penyampaian Visi dan Misi Calon KDAW, akan tetapi agenda tersebut baru akan di laksanakan pada tanggal 29 November 2021 , hal ini kami ketahui melalui pesan WhatsApps dalam bentuk Surat Undangan MUSDES nomor:13 / PP – KDAW / XI / 2021 tertanggal 27 November 2021 dengan agenda Musdes Pengesahan Calon KDAW Desa Mayangan.
Batas akhir dari pengumpulan berkas persyaratan administrasi bakal Calon KDAW kepada Panitia KDAW adalah pada hari jumat, jam 13.00 Wib, tanggal 19 November 2021 dan bakal calon KDAW yang sudah mengumpulkan berkas persyaratan administrasi adalah berjumlah 6 (enam ) orang.
Dari 6 (enam ) orang yang sudah mendaftar kepada panitia KDAW , ada salah satu pendaftar yang masih berstatus sebagai Panitia Pemilihan KDAW. Oleh karenanya kami meragukan Independensi dan atau Netralitas pihak Panitia dalam pelaksanaan Penjaringan Calon KDAW sehingga hal tersebut bisa merugikan calon KDAW yang lain.
Pada hari senin tanggal 22 November 2021 sekira jam 10.00 wib Panitia melakukan verifikasi kelengkapan berkas Administrasi pendaftaran bakal calon KDAW yang hasilnya antara lain :
- Pak Asnawi tidak bisa melengkapi surat keterangan sehat rohani dan Surat keterangan tidak pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Jombang;
- Pak. Taufikkurohman tidak bisa melengkapi surat keterangan tidak pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Jombang;
- P.Akhmadi tidak bisa melengkapi surat keterangan tidak pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Jombang dan masih berstatus sebagai Panitia Pemilihan KDAW;
- P.Khoirul Latief, tidak bisa melengkapi surat keterangan kesehatan rohani, tidak bisa menunjukkan legalisir ijazah terakhir dan tidak bisa melengkapi surat keterangan tidak pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Jombang;
Adanya pelanggaran terhadap Perbup. No.34 tahun 2021 Tentang tata cara Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala desa dan juga PerMendagri No.110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa serta tidak sesuai dengan Permendagri No.72 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas Permendagri no.114 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Adanya indikasi kesewenang-wenangan dan tindakan Inprosedural dari pihak Panitia Pemilihan KDAW Desa Mayangan , Kecamatan Jogoroto , Kabupaten Jombang itu terbukti dengan sengaja meloloskan beberapa pendaftar / calon KDAW yang tanpa di lengkapi dengan Surat Keterangan Tidak pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Jombang adalah suatu bentuk pelanggaran maladministrasi dan hal tersebut sangat membuka peluang terjadinya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan apa yang dilakukan oleh Panitia sangat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Panitia KDAW yang sengaja meloloskan beberapa calon KDAW yang tidak sesuai dengan syarat-syarat penjaringan calon KDAW yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah fakta hukum dimana di duga telah terjadi suatu tindak pidana yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu surat yang mana dapat diketahui olehnya bahwa surat tersebut (berkas Pendaftaran ) belum lengkap, tetapi di buat seolah-olah sudah lengkap dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adanya salah satu panitia yang mendaftar sebagai bakal calon KDAW dan hal itu sangat mengganggu kinerja panitia pemilihan KDAW, oleh karena sebelumnya Panitia berjumlah 13 (Tiga Belas) orang dan sekarang tinggal 12 (Dua Belas) orang.
Badan Permusyawaratan Desa selaku pemegang kebijakan terkait pembentukan panitia Bakal calon KDAW dan kami belum menerima dan atau mengetahui adanya Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia KDAW yang baru oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Mayangan.
Bahwa apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini di terima , tetap terjadi pembiaran dan tidak ada perubahan yang baik atas adanya indikasi Maladministrasi tersebut di atas, maka kami akan menempuh jalur hukum.
Bahkan dalam acara musdes Pengesahan Calon yang dilaksanakan (29/11) hari ini para pendaftar Calon KDAW Mayangan tidak di undang dalam acara musyawarah. Hingga para pendaftar tidak mengetahui alasan dirinya tidak masuk dalam Calon KDAW Desa Mayangan secara jelas.
“Banyak sekali dugaan-dugaan permainan yang dilakukan panitia. Sehingga kita membuat surat ini bertujuan agar dalam proses pemilihan KDAW ini dapat transparan. Bahkan, dalam acara penyesahan dan penetapan calon yang lulus administrasi saja saya tidak di undang. Jelas ini sangat merugikan saya,” ungkap salah satu pendaftar yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/11/21).(pras)