Disperindag Jombang Sosialisasikan BDKT Kepada PERMAMIN Guna Tingkatkan Perlindungan Konsumen

disperindag jombang
Para narasumber kegiatan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.(wartajombang.com/aan)

JOMBANG, WartaJombang.com — Melalui bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jombang lakukan Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), Kamis (23/09/21).

Mengangkat tema “Peningkatan Perlindungan Konsumen Bagi Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN), kegiatan dilaksanakan di Ruang Surodiningkrat 1 Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Cabang Bojonegoro dan UPT Kemetrologian Pemprov Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang Hari Oetomo menjelaskan jika Barang Dalam Keadaan Terbungkus (DBKT) merupakan barang atau komoditas yang dimasukan ke dalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan tersebut dengan pengecualian barang atau makanan yang mudah basi tidak tahan lebih dari 7 hari.

“Barang kemasan yang untuk dipergunakan harus merusak kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan. Dikecualikan terhadap barang makanan atau minuman yang dijual secara terbungkus yang mudah basi,” jelas Kepala Dinas, Jum’at (01/10/21).

Suasana Sosialisasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada Organisasi Perhimpunan Makanan Minuman (PERMAMIN) di Ruang Surodiningkrat 1 Pemerintah Kabupaten Jombang.(wartajombang.com/aan)

Ia berharap, masih Hari Oetomo, agar pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan aturan Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) agar para konsumen merasa puas.

“Agar para pelaku usaha dapat memahami, menerapkan aturan-aturan tentang BDKT tersebut dengan harapan jangan sampai mengurangi ukuran, timbangan harus sesuai dengan label yang di pasang di kemasan produk tersebut. Artinya bahwa dengan kesesuaian berat dengan harga produk konsumen akan merasa puas. Begitu pula dengan produk-produk dari Kabupaten Jombang dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Adapan tujuan Sosialisasi tersebut guna meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri akses negatif pemakaian barang.

“Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi dan aksesnya. Serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha untuk bersikap jujur dan bertanggungjawab atas kwalitas barangnya,” pungkasnya.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *