Curi HP di Klinik Kecantikan, Warga Asal Sengon Diamankan Polsek Jombang

polsek jombang
Pelaku beserta barang bukti saat ditunjukan Polsek Jombang.(wartajombang.com/ddka)

JOMBANG – Terekam CCTV saat menjalankan aksinya, Putri Buana Tungga Dewi (28) pekerjaan perawat alamat Jl. Kusuma Bangsa Gg III No 21 Desa Sengon Kecamatan/Kababupaten Jombang Propinsi Jawa Timur diamankan Polsek Jombang kota.

Pasalnya pelaku mencuri Handphone (HP) di Klinik Lalotuskin yang berlokasi di Jl Patimura No. 11-B Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang yang tak jauh dari rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi menerangkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Mukhamad Amirul Khakimin (29) selaku pemilik Klinik yang merasa kehilangan HP. Setelah mempelajari bukti-bukti laporan pihaknya langsung mengamankan tersangka.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian pencurian, pada hari Kamis (10/06/2021) pukul 17.30 Wib pada saat Pelapor selaku kepala klinik mengirim pesan Whatsapp ke nomor HP yang hilang ternyata hanya centang satu yang menandakan Whatsapp tidak aktif.

Selanjutnya Pelapor menanyakan keberadaan Handphone tersebut kepada karyawatinya yang bernama Salsabila karena dia adalah petugas admin yang memegang HP tersebut, seingatnya Salsabila HP tersebut diletakkan diatas meja kasir lantai bawah.

Setelah dicari maupun tidak ditemukan, selanjutnya Pelapor mengecek di rekaman CCTV, ternyata konsumen yang datang ke klinik hanya seorang saja dan konsumen tersebut terlihat dari rekaman CCTV memasukkan Handphone milik Pelapor kedalam tas miliknya.

Setelah dicari pelaku sudah sudah tidak ada di took, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna dilakukan penyelidikan.

Pada esoknya pada Hari Jum’at pukul 18.30 Wib, unit reskrim Polsek Jombang kota  berhasil mengamankan dan membawa terlapor ke Polsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.c

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk VIVO tipe Y17 dan Dosbook Handphone Merk VIVO tipe Y17. “Atas perbuatanya tersebut pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pungkas Kapolsek Jombang.(dka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *