WartaJombang.com — Pedagang yang terdampak zona merah, kini Ketua Paguyupan PKL Angkringan menyoroti Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang pengaturan lokasi perdagangan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima).
Setelah pedagang angkringan di bubarkan dan tidak di perbolehkan berjualan di area zona merah, kini para pedagang angkringan telah membentuk dengan legal organisasi Paguyupan PKL Angkringan Jombang.
Seusai pembentukan Organisasi tersebut. Muhammad Afandi yang merupakan Ketua Paguyupan PKL Angkringan Jombang, dan juga salah seorang Aktivis LSM, ia menanggapi terkait Keputusan Bupati tentang peraturan lokasi perdagangan, sebab PKL yang terdampak zona merah, dimana PKL tersebut dilarang untuk berdagang tanpa adanya solusi.
“Iya, sekarang kita sudah proses pembetukan Paguyupan PKL Angkringan Jombang di Notaris. Iya kami menyadari, memang pada dasarnya mereka telah melakukan pelanggaran jika berdagang di lokasi zona merah tersebut, tapi ketika para pkl angkringan tidak diperbolehkan berjualan, terus mereka mendapat penghasilan dari mana, sedangkan itu bagian mata pencaharian mereka untuk menafkahi keluarganya. Apakah Pemerintah Jombang berkenan untuk menafkahi keluarga mereka semua jika tidak di perbolehkan berdagang,” ujarnya saat di wawancarai media, Jum’at (7/3/2025) malam.
Menurutnya, seharusnya jika tidak diperbolehkan berdagang di titik lokasi zona merah, Pemerintah memberikan solusi tidak hanya membuat peraturan yang sangat merugikan pedagang angkringan.
“Sebaiknya Pemerintah Daerah memberikan solusi, terutama bagi para PKL Angkringan yang terdampak zona merah di titik lokasi tempatnya berdagang, apalagi ini bulan puasa dimana semua orang sudah pasti banyak kebutuhan untuk lebaran, bukan kok setelah di bubarkan terus pemerintah hanya membisu tanpa ada tindakan dan solusi,” Imbuh Afandi.
“Adapun aturan untuk PKL mulai jam 11 malam diharuskan tutup, kasihan lah mereka itu, sebab di bulan puasa ini mereka baru bisa membuka dagangannya mulai ba’da sholat maghrib terus jam 11 di suruh tutup, saya sempat menanyai beberapa pedagang, bahwa diwaktu sesingkat itu jualan mereka banyak yang masih belum laku dengan maksimal,” Tandasnya.
Afandi juga menyampaikan terkait beberapa alasan yang menjadi penyebab para PKL Angkringan di larang berjualan sebagai berikut. Dengan adanya dugaan angkringan yang berjualan miras, para penjaga angkringan yang berpakaian kurang sopan, dan kebersihan yang kurang
“Jadi dalam hal ini, saya sebagai Ketua Paguyupan PKL Angkringan Jombang, telah memberi peraturan yang ketat dengan membuatkan pernyataan di atas materai, kepada seluruh owner angkringan untuk tidak berjualan miras, dan supaya berpakaian dengan sopan pada saat berjualan. Dan jika ada yang melanggar dengan berjualan miras, maka kami bersepakat untuk melaporkannya langsung pihak terkait, kepada APH supaya di tindak dengan sesuai hukum yang berlaku,” terang Afandi.
Dalam perihal ini, dirinya bersama seluruh PKL Angkringan Jombang, akan mendesak Pemkab Jombang dengan harapan pemerintah daerah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
“Maka dengan ini kami sangat berharap kepada Bapak Bupati, yang katanya saat kampanye di pilkada 2025 (akan Mbangun Deso Noto Kuto), untuk memberikan kebijakan yang lebih adil dengan sesuai prinsip keadilan sosial, dalam membangun umkm di Jombang ,dan segera memberikan solusi bagi PKL Angkringan yang terdampak zona merah,” pungkasnya. (dicky/pras)