Sudah Lama Beroprasi, Tower Telekomunikasi di Diwek dan Tunggorono Diduga Tidak Berijin

tower telekomunikasi
Tower Telekomunikasi di Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. (wartajombang.com/pras)

WartaJombang.com — Menjamurnya Tower Telekomunikasi di Kabupaten Jombang terus menjadi persoalan. Bagaimana tidak, meski sudah beroprasi sudah lama ternyata diduga masih banyak yang belum mempunyai ijin.

Dari penelusuran, ada beberapa tower Telekomunikasi yang belum mempunyai ijin diantaranya yang berlokasi di Dusun Pengkol Desa Ceweng milik PT Protelindo yang beridiri tahun 2021 dan di Jalan Krakatau Desa Tunggorono milik PT Dayamitra Telekomunikasi berdiri tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Mengklarifikasi hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Triono mengaku dalam pencarian dokumennya di SimBG berkaitan dengan ijin dua tower tersebut belum menemukan. Bisa dikatakan kedua tower tersebut belum mempunyai ijin PBG (persetujuan bangunan gedung).

“Kita sudah cari dari kemarin di SimBG masih belum menemukan ijin PBG nya. Namun masih kita mencari di dokumen di IMB, siapa tau ijinya dulu IMB,” jelasnya, Senin (28/10/2024).

Sedangkan ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kedua tower tersebut dimungkinkan juga belum mempunyai.

“Kalok SLF bisa koordinasi dengan PUPR ya. Tapi kemungkinan juga belum ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Jombang Edi Yulianto saat dikonfirmasi pihaknya masih butuh waktu untuk melihat dokumen perijinan PBG dan SLF nya.

Edi juga mamastikan jika pendirian tower telekomunikasi diwajibkan mempunyai ijin SLF (setifikat layak fungsi). Dan itu masih jarang dimiliki oleh tower – tower yang ada di Jombang.

“Wah. Tower itu banyak mas, sampek gak hapal, monggo konfirmasi ke perijinan terkait sudah keluar IMB/PBG nya. Iya Mas,” singkatnya. (pras/jal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *