WartaJombang.com — Diduga proyek siluman, bangunan yang berada di Desa Sumberringin Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang tanpa papan informasi proyek dan prasasti.
Hal itu jelas diduga telah menabrak aturan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hasil Pantauan WartaJombang.com dilokasi pada Rabu, 14 Agustus 2024 pukul 13.00 wib nampak terlihat, bangunan tersebut masih berupa pondasi dan tiang yang terbuat dari cor beton.Dilokasi tidak ditemukan papan informasi proyek dan prasasti.
BS (35) Salah satu warga yang berhasil ditemui disekitaran lokasi mengatakan, Jika bangunan tersebut milik pemerintah desa (Pemdes) Desa Sumberringin, namun dirinya mengaku tidak mengetahui terkait anggarannya.
“Setahu saya milik pemerintah desa (Pemdes) Sumberringin, soalnya kemarin waktu pembangunan ada pak carik Ten mriku, waduh kalau mau di buat apa saya gak tau, tapi kalau melihat dari bentuknya kayaknya mau dibuat pendopo, kalau anggarannya berapa saya kurang tau soalnya gak ada papannya, yang jelas itu pekerjaan tahun 2024”, terangnya
Masih lanjut dikatakan BS, pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya dipasang prasasti dan papan informasi proyek agar lebih mudah masyarakat ikut dalam melakukan pengawasan.
“Ya seharusnya kan ada prasasti atau papan informasi proyek, agar masyarakat juga tau mau di buat apa bangunan ini, dan berapa besar anggarannya, bersumber dari mana, lha ini gak ada”,pungkasnya
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa (Kades) Sumberringin Kecamatan Kabuh belum berhasil dikonfirmasi, meski begitu upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (dan/pras)