WartaJombang.com — HJS (38) asal Desa Candimulyo Kabupaten Jombang diringkus Polisi lantaran gelapkan mobil rental untuk jaminan hutang.
Polisi juga menyeret ADP berusia (37) karena disangkakan sebagai penadah mobil rental tersebut dari HJS.
Merasa janggal, pemilik rental mobil Calya warna putib nopol S 1529 XI yang di sewa HJS tidak kunjung dikembalikan. Pihaknya lalu melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi
Kapolres Jombang, AKBP Bagus Eko Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan setelah mobil korban disewa pelaku pada 14 Agustus 2023 dan tidak kunjung kembali. Akhirnya, pemilik rental melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Jombang, dikatakan Kasnasin mobil yang disewa tersangka sudah berpindah tanggan ke ADP.
“Mobil rental ini dijadikan jaminan utang pelaku ke ADP,” ungkapnya, Rabu (14/8/2024).
Namun oleh warga Jalan Sulawesi Utara Desa Plandi Jombang, mobil yang dijadikan jaminan utang HJS tidak dikembalikan ke pemilik rental. Melainkan disembunyikan di rumahnya daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Hingga pada Minggu, 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.
“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” jelas Kasnasin.
Setelah melakukan penangkapan HJS, Kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.
“Atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (dan/jal)