Berdiri Kokoh, Reklame di Denanyar Ini Ternyata Tak Berijin

reklame denanyar
Reklame yang berlokasi di Embong Miring Denanyar Kabupaten Jombang yank belum kantongi ijin. (wartajombang.com/pras)

WartaJombang.com — Berdirinya bangunan reklame yang sangat kokoh dan megah di Jalan KH Bisri Syansuri, Denanyar Selatan, Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dapat menarik perhatian setiap orang yang melintas. Dibalik itu ternyata reklame tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan dilokasi tampak bangunan yang berada di lahan warga tersebut menjulang ke badan jalan beberapa meter sehingga dapat membayakan pengendara jika terjadi roboh. Selain belum mengantongi ijin PBG, reklame tersebut sudah terpampang iklan salah satu produk rokok ternama.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Edy Yulianto saat dikonfirmasi mengaku jika reklame yang berada di embong miring Denanyar tersebut belum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Edy juga menjelaskan jika dokumen pengajuan PBG yang sudah diajukan dikembalikan karena harus adanya perbaikan dokumen sehingga ijin PBG belum bisa dikeluarkan.

“Masih di pemohon mas. masih belum upload perbaikan dokumennya,” jelas Edy Yuliato Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Kamis (2/11/2023).

Hal tersebut menuai respon dari LSM Generasi Nasional Hebad, Aan Prihanto meminta agar Dinas PUPR Jombang dengan cermat dan teliti sebelum menerbitkan ijin reklame yang berada di embong miring Denanyar karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Dirinya juga mendesak agar Satpol PP Jombang agar segera menertipkan reklame yang belum memiliki ijin lengkap di Kabupaten Jombang.

“Melihat reklame yang berada di embong miring Denanyar, seharusnya dinas harus berhati – hati dan dengan cermat sebelum menerbitkan ijin karena diduga melanggar Perbup Nomor 25A/2013. Selain itu Satpol PP juga harus segera bertindak untuk menertipkan reklame yang belum mempunyai ijin,” pungkas Aan, Sabtu (4/11/2023). (pras/far)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *