WartaJombang.com — Terkait Reklame milik Bank Jombang yang berada di jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa CandiMulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang tidak mengantongi izin, kini baru tahap pengurusan izin.
Joko Triono selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang mengatakan, terkait izin reklame milik Bank Jombang sudah dilakukan pengurusan izin. Namun mesti dilakukan pengurusan izin pihak Bank Jombang harus dan wajib merubah posisi.
“Sudah diurus izinnya, posisinya harus dirubah masuk ke lahan bank jombang, untuk PBG reklame berukura 2×4 m2 tidak ada PBG nya,” katanya.
Terpisah Usman, selaku Karyawan Bank Jombang saat dikonfirmasi terkait pengurusan izin dirinya menjawab baru diurus izinnya.
“Wes tak urusi izin e (Dalam bahasa indonesia : Sudah diurusi izinnya),” pungkasnya singkat, Kamis (25/5).
Diberitakan sebelumnya, Sebagai Perusahaan Daerah, Bank Jombang seharusnya memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar taat aturan.
Pasalnya, Papan reklame yang berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang juga tidak mengantongi izin.
Sesuai Hasil pantauan, terlihat papan reklame menjulur ke Jalan (22/5), meski tiang berada di dalam area tanah sendiri. Yang mana telah melanggar Perbup Nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam perbup tersebut sudah jelas diatur ada beberapa jalur yang terbatas dan bersyarat penyelenggaraan reklame untuk memasangnya termasuk di jalan KH Abdurahman Wahid. (dian/pras)