WartaJombang.com — Sebagai Perusahaan Daerah, Bank Jombang seharusnya memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar taat aturan. Pasalnya, Papan reklame milik Bank Jombang yang berada di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang juga tidak mengantongi izin.
Sesuai Hasil pantauan, terlihat papan reklame Bank Jombang menjulur ke Jalan (22/5), meski tiang reklame berada di dalam area tanahnya sendiri. Yang mana telah melanggar Perbup Nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam perbup tersebut sudah jelas diatur ada beberapa jalur yang terbatas dan bersyarat penyelenggaraan reklame untuk memasangnya termasuk di jalan KH Abdurahman Wahid.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait izin papan reklame milik Bank Jombang tersebut dirinya menjawab belum ada izinnya. “Belum ada Izinnya,” jawab singkatnya, Senin (22/5).
Sementara itu, Bank Jombang melalui Usman saat dikonfirmasi mengaku bahwa reklamenya sudah ada izinnya semua. Namun dirinya juga akan mengecek kembali kepastian ijin reklame miliknya tersebut.
“Uwes enek izin e, masio reklame seng nang dalan dalan iku wes enek izine wes bayar e, tapi cobak se besok tak takonane ke temen – temen yang lain,” ungkasnya.
Seperti hanya yang terjadi pada reklame Toko Topsell yang mana mesti dibangun dibangunan sendiri namun menjulur ke trotoar jalan izinnya harus dicabut oleh Dinas PUPR Jombang bahkan sudah diberikan surat untuk pembongkaran.
Namun yang disayangkan penindakan terhadap pelanggar – pelanggar aturan terutama Reklame di Kabupaten Jombang sangatlah lemah sebagaimana yang telah terjadi. (dian/pras)