Disdagrin Jombang Berikan Pendampingan PIRT Melalui Penyuluhan Keamanan Pangan

Disdagrin jombang
Suasana pembinaan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), Rabu (12/10/2022) bertempat di Aula 1.

WartaJombang.com — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang memberikan pembinaan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), Rabu (12/10/2022) bertempat di Aula 1.

Disdagrin Jombang, memberikan fasilitasi percepatan Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang terintegrasi dengan OSS. Salah satu komitmen yang harus dipenuhi setelah terbit SPP-IRT adalah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir. Hari Oetomo, M.Si melalui Kepala Bidang Perindustrian Dra. Isnainiyah, M.Si menyampaikan hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil yang terdaftar sebagai Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), yakni perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis dengan nomor pangan industri rumah tangga. 

Dan IRTP yang mengikuti kegiatan PKP ini adalah mereka yang memiliki produk yang sudah diterbitkan izin edar nya, namun belum memenuhi komitmen perizinan usahanya. Sehingga dengan adanya fasilitasi ini akan mempercepat pemenuhan komitmen perizinan bagi pelaku usaha terhadap perizinan yang telah diterbitkan.

Materi yang disampaikan oleh Kasub Subtansi Kefarmasian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, diantaranya Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) meliputi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Peraturan Kepala BPPOM-RI No.HK.03.1.23.04.12/2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.

Selanjutnya materi tentang Keamanan Pangan sebagai Tindaklanjut Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga sesuai Peraturan Kepala BPPOM-RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian SPP-IRT dan Materi tentang pemberian Label Pangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999. (fan/aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *