Perhutani dan Kejari Jombang Tandatangani MoU Jaga Aset Negara

perutani jombang mou kejari
Muklisin S. Hut Administratur Perhutani KPH Jombang dan Tengku Firdaus, S.H,MH Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat menunjukan penandatanganan MoU.(wartajombang.com/aan)

WartaJombang.com — Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kesepakatan penanganan permasalahan di bidang “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara” wilayah Kabupaten Jombang, Rabu (14/9/2022).

“Penandatanganan  Perjanjian  Kerja  Sama Bidang Hukum  Perdata dan Tata Usaha Negara” antara Perum Perhutani KPH Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang, dilaksanakan di wisata “Selo Ageng” Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, di saksikan Forkompimcam Wonosalam, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Wonosalam Asri, beserta jajaran pejabat terotorial Perum Perhutani KPH Jombang.

Bacaan Lainnya

Muklisin S. Hut Administratur Perhutani KPH Jombang menyampaikan,Legal Formal ini ialah bentuk sinergi yang sudah terjalin dengan baik, berbagai sinergi bersama Stakeholder akan terus dijalin, seperti sebelumnya pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2022, MoU bersama Kejari Nganjuk.

“Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pendampingan, “Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara”,perlu dilakukan, agar dapat memberikan pengawalan solusi, dengan harapan kedepanya kami dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin, memberikan nilai tambah dengan baik, bagi perusahaan, mitra Perhutani, masyarakat sekitar, sesuai harapan semua pihak tanpa ada kepentingan yang dirugikan,” ungkap Muklisin.

Tengku Firdaus, S.H,MH Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan, “kami hadir memberikan warna baru menjalin sinergitas bersama, Kejari akan mendukung sepenuhnya melalui pendampingan pelayanan konsultasi, ke Perhutani, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola asset Negara, untuk mencarikan solusi jalan keluar jika ada permasalahan, sebagai contoh jika ada lahan Perhutani yang diduduki pihak ketiga, kami akan mencarikan jalan keluar terbaik melalui mediasi, jika mediasi tidak dapat ditempuh, upaya hokum akan dilakukan, guna menjaga aset Negara yang di kelola oleh Perhutani, pungkasnya. (aan/pras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *