WartaJombang.com — Menjamurnya Toko Modern di Kabupaten Jombang menuai pertanyaan. Pasalnya diduga masih banyak toko modern yang sudah berdiri lama belum mempunyai ijin.
Menurut informasi yang dihimpun wartajombang.com sedikitnya ada empat toko modern yang sudah lama berdiri diduga belum mengantongi ijin diantaranya :
1. Alfamart Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo.
2. Alfamart Jl. RE. Martadinata No.124, Tugu, Kepatihan, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang.
3. Alfamart Jl. KH. Hasyim Asy’ari Kabupaten Jombang.
4. Alfamart Jl. Raya Tembelang, Nglawak, Bedahlawak, Kec. Tembelang, Kabupaten Jombang.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Joko Triyono saat dikonfirmasi berkenaan ijin IMB yang saat ini di ubah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) toko modern tersebut diatas pihaknya mengaku belum menemukan database ijin yang dimiliki.
“Masih di cari masalahe kalo cari di sistem cuma koordinat kesulitan. Belum ketemu saya kesulitan untuk cari a/n izinnya,” terang Joko saat di konfirmasi, Senin (22/8/2022).
Sedangkan, Kepala Bidang Pengembangan dan Distribusi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jombang, Wiko Birawa Filipe Dias Quintas mengaku jika pihaknya selama menjabat belum pernah mengeluarkan Rekom Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Pihak mengaku masih mencari data ijin dari toko modern yang di maksut.
“Kalau selama saya disini belum pernah mengeluarkan rekom. Kalau data ijin yang dimaksut masih dicari temen-temen sudah mempunyai apa belum. Ya besok akan saya tanyakan lagi ke temen-temen lagi,” jelas Wiko saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu keryawan alfamart di Sengon saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Lalu pihaknya menanyakan ke atasanya, menurutnya untuk urusan perijinan ada tim sendiri yang mengurusi.
“Tidak tau saya langsung ke koordinatornya saja mas. Ini sudah lama lo masak belum ada ijinya. Ada timnya sendiri mas yang ngurusi ijinya,” jawabnya beberapa waktu lalu. (pras)