WartaJombang.com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 telah dimulai, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jombang mempunyai pagu sebanyak 612 peserta didik untuk 17 Rombongan Belajar (Rombel).
SMKN 1 Jombang merupakan selolah Revitalisasi yang terletak di Jalan Dokter Sutomo No.15, Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang mempunyai segudang prestasi.
Di PPDB tahun 2022, SMKN 1 Jombang mempunyai pagu 612 dengan rincian Kompetensi Keahlian: Multimedia dengan Rombel 4 pagu 144, Perhotelan dengan Rombel 2 pagu 72, Bisnis Daring dan Pemasaran dengan Rombel 3 pagu 108, Perbangkan dan Keuangan Mikro dengan Rombel 2 pagu 72, Otomatisuasi dan Tata Kelola Perkantoran Rombel 2 pagu 72, Akuntansi dan Keuangan Lembaga dengan Rombel 4 pagu 144.
Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang Drs. SUPRIYADI, M.Kes menjelaskan jika bagi peserta didik lulusan Tahun 2022 maka pengambilan PIN dimulai pada tanggal 2 Juni 2022. Sedangkan untuk Calon Peserta didik Luar Jatim atau Lulusan Jatim sebelum tahun 2022 dapat melihat panduan di Juknis PPDB Jatim 2022.
“Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022 dimulai tanggal 02 juni 2022 dengan langkah langkah sebagai berikut: 1. Login kesitus ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir. 2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili. 3. Menentukan titik lokasi rumah. 4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN,” paparnya, Senin (6/5/2022).
Dijelaskan, Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
“Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelas Supriyadi.
Selain itu, masih Supriyadi, menambahkan untuk daftar ulang peserta didik baru tidak dipungut biaya dengan dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
“Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru,” pungkasnya. (fan)