Rakor dan Optimalisasi Peran PPID di Lingkup Pemkab Jombang

rakor ppdi jombang
Acara “Rakor Dan Optimalisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)” Lingkup Pemkab Jombang, pada Kamis (18/11/2021) di Ruang Soero Adiningrat I, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

JOMBANG, WartaJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar “Rakor Dan Optimalisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)” Lingkup Pemkab Jombang, pada Kamis (18/11/2021) di Ruang Soero Adiningrat I, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Jombang, Budi Winarno ST, MSi. Dan menghadirkan H. Djoko Tetuko Abd. Latif MSi, Konsultan PPID Pemprov Jatim sebagai narasumber tersebut, diikuti oleh para Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi dari seluruh OPD dan Kecamatan di Kabupaten Jombang.

Bacaan Lainnya

Disampaikan oleh Budi Winarno, Kepala Kominfo Kabupaten Jombang bahwa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara tegas memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan -kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.

“Jika ada permintaan informasi, PPID-lah yang menjadi garda terdepan penanganannya agar tidak menimbulkan sengketa Informasi Publik. Dalam era transparansi saat ini, kehadiran PPID menjadi strategi dan mutlak. Terutama untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana”, tuturnya.

Dipaparkan Budi Winarno, bahwa tugas dan fungsi PPID sangatlah penting dalam membantu dan memudahkan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. PPID harus dapat mengklasifikasikan informasi, karena informasi dapat disebarluaskan atau dirahasiakan dengan baik jika ada pejabat yang memiliki kemampuan dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

“Sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat harus diperhatikan, mengingat ada sebagian yang bersifat rahasia dan dilindungi Undang-undang”.

Kepala Dinas Kominfo Budi Winarno berharap kegiatan rakor sekaligus sebagai upaya optimalisasi pejabat pejabat PPID di lingkup Pemkab Jombang ini dapat menjadi media pembelajaran, berbagi informasi, ide dan gagasan dalam pengklasifikasian informasi baik itu publik atau informasi yang dikecualikan/ rahasia. “Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya kepada narasumber hal yang perlu dijangkau dan dikomunikasikan”, pungkasnya.

Djoko Tetuko Abd Latif, M.Si, Konsultan/Tenaga Ahli PPID Pemprov Jatim yang juga Praktisi Keterbukaan Informasi Publik sebagai narasumber dalam Rakor Dan Optimalisasi Peran PPID menyampaikan detil Fokus Pelayanan Informasi Publik. Dipaparkannya dengan detil mulai dari Dasar Hukum, Struktur Organisasi, Penguatan Administrasi, Tugas Tanggung Jawab PPID, Kewenangan juga mekanisme Permohonan hingga Persyaratan Pemohon, Jenis Informasi Publik, Bagaimana koordinasi pembantu dan utama. peserta juga Respon peserta sangat positif, dalam kegiatan tersebut. Antara narasumber dan peserta terjadi komunikasi yang sangat efektif.(aan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *