MOJOWARNO, WartaJombang.com — Unit Samapta Polsek Mojowarno Kabupaten Jombang membubarkan pertunjukan kuda lumping atau jaranan di Dusun Mlaten Desa Selorejo karena menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM darurat yang masih diterapkan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jumat (17/09/2021) malam.
Bahkan banyak warga yang melihat hiburan kuda lumping atau jaranan tersebut mengabaikan Protokol kesehatan, terlihat banyak warga yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Kapolsek Mojowarno AKP Yogas menerangkan jika hiburan seni kuda lumping atau jaranan tersebut di bubarkan lantaran tanpa ada ijin dari Pemerintah Desa maupun Polsek setempat dan menimbulkan kerumunan masa terlebih saat ini masih dalam masa PPKM darurat.
“Kami bersama Pemerintah Desa Selorejo membubarkan acara tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya hiburan yang menimbulkan kerumunan yang dapat memicu timbulnya kasus baru penyebaran covid-19” terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Mojowarno AKP Yogas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini wilayah Kabupaten Jombang masih menerapkan PPKM darurat, oleh karenanya agar tidak menyelenggarakan hiburan atau kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan massa.
Kapolsek juga menjelaskan jika upaya Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Adapun upaya yang dilakukan dengan melakukan percepatan vaksinasi bagi masyarakat Kabupaten Jombang yang belum melaksanakan hingga memperketat aktivitas warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.(aan)